Menurut Asep, status sebagai tenaga kesehatan membawa tanggung jawab moral yang tetap melekat meskipun seseorang sedang berada di ruang digital.
“Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggung jawab moral tinggi. Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang,” katanya.
Asep menilai profesi tenaga kesehatan bukan sekadar pekerjaan, tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan. Karena itu, sikap profesional dinilai harus tetap tercermin, baik ketika memberikan pelayanan kepada pasien maupun saat beraktivitas di media sosial.
Ia juga mengingatkan setiap tenaga kesehatan telah mengucapkan sumpah atau janji profesi yang menempatkan keselamatan pasien, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat setiap orang sebagai prinsip utama.
Selain persoalan etika, Asep menekankan pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Status kepesertaan BPJS Kesehatan, kelas perawatan, maupun kemampuan ekonomi pasien tidak boleh menjadi dasar untuk membedakan pelayanan.
Ia meminta tenaga kesehatan yang terbukti melanggar etika profesi melalui media sosial diberikan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut persoalan antrean ruang perawatan, tetapi juga etika tenaga kesehatan dalam berkomunikasi dengan pasien dan masyarakat di ruang digital.

