RS Sardjito Hentikan Praktik Mahasiswi PPDS usai Komentar Nyinyir ke Pasien BPJS Yurizal Viral

SulawesiPos.com – RSUP dr Sardjito menghentikan praktik stase mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis, Elda Putri Rahardini, setelah komentarnya yang dinilai nyinyir terhadap pasien BPJS Kesehatan Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial, sementara Universitas Gadjah Mada menyatakan investigasi menyeluruh sedang berjalan, Kamis (6/8/2026).

Kasus ini mencuat setelah akun yang dikaitkan dengan Elda menulis komentar pada unggahan Yurizal di Threads.

“PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven’t kah? haven’t some brain cells,” tulis akun @erudarahaadini mengomentari utas @yurizaltrich.

Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito, Banu Hermawan, menegaskan kewenangan rumah sakit saat ini adalah menghentikan stase atau praktik klinik yang dijalani mahasiswi PPDS tersebut di Sardjito.

“Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM,” jelas Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito Banu Hermawan saat dihubungi, dikutip detikJogja Kamis (6/8/2026).

BACA JUGA:  Paripurna DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026–2031

Banu menyebut keputusan itu diambil setelah koordinasi tim RS Sardjito dan UGM melalui tim pendidikan bermartabat.

“Yang bersangkutan kita nonaktifkan dan dihentikan stasenya itu dulu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin. Begitu ada peristiwa kita langsung hold dia,” kata Banu.

UGM Minta Maaf dan Siapkan Sanksi

Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Prof dr Yodi Mahendradhata, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.

Pihak kampus juga menyatakan keprihatinan atas keresahan publik yang timbul setelah unggahan tersebut beredar luas.

“FK-KMK UGM mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa PPDS FK-KMK UGM, dr Elda Putri Rahardini, PhD, serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien,” ujar Yodi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detikJogja, Kamis (6/8/2026).

“FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Andi Sudirman Soroti Rujukan BPJS ke RS Pemprov Sulsel Hanya 4 Persen, Premi yang Dibayar Capai Rp300 Miliar

UGM menegaskan investigasi dilakukan secara transparan dan objektif, dengan sanksi tegas bila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

“Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik,” tegas Yodi.

Dalam penjelasan terpisah, BPJS Kesehatan mengingatkan rumah sakit mitra JKN wajib memberi pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan atau merujuk ke fasilitas lain yang setara jika semua ruang penuh.

SulawesiPos.com – RSUP dr Sardjito menghentikan praktik stase mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis, Elda Putri Rahardini, setelah komentarnya yang dinilai nyinyir terhadap pasien BPJS Kesehatan Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial, sementara Universitas Gadjah Mada menyatakan investigasi menyeluruh sedang berjalan, Kamis (6/8/2026).

Kasus ini mencuat setelah akun yang dikaitkan dengan Elda menulis komentar pada unggahan Yurizal di Threads.

“PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven’t kah? haven’t some brain cells,” tulis akun @erudarahaadini mengomentari utas @yurizaltrich.

Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito, Banu Hermawan, menegaskan kewenangan rumah sakit saat ini adalah menghentikan stase atau praktik klinik yang dijalani mahasiswi PPDS tersebut di Sardjito.

“Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM,” jelas Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito Banu Hermawan saat dihubungi, dikutip detikJogja Kamis (6/8/2026).

BACA JUGA:  Sudaryono Soal Insiden Diskusi di UGM: Pantang Kabur, Kami Datang untuk Berdialog

Banu menyebut keputusan itu diambil setelah koordinasi tim RS Sardjito dan UGM melalui tim pendidikan bermartabat.

“Yang bersangkutan kita nonaktifkan dan dihentikan stasenya itu dulu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin. Begitu ada peristiwa kita langsung hold dia,” kata Banu.

UGM Minta Maaf dan Siapkan Sanksi

Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Prof dr Yodi Mahendradhata, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.

Pihak kampus juga menyatakan keprihatinan atas keresahan publik yang timbul setelah unggahan tersebut beredar luas.

“FK-KMK UGM mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa PPDS FK-KMK UGM, dr Elda Putri Rahardini, PhD, serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien,” ujar Yodi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detikJogja, Kamis (6/8/2026).

“FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Kronologi Kasus Yurizal: Curhat Menunggu Kamar 8 Jam, Wafat, Respons Tenaga Kesehatan Jadi Sorotan

UGM menegaskan investigasi dilakukan secara transparan dan objektif, dengan sanksi tegas bila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

“Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik,” tegas Yodi.

Dalam penjelasan terpisah, BPJS Kesehatan mengingatkan rumah sakit mitra JKN wajib memberi pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan atau merujuk ke fasilitas lain yang setara jika semua ruang penuh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru