UGM menegaskan investigasi dilakukan secara transparan dan objektif, dengan sanksi tegas bila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
“Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik,” tegas Yodi.
Dalam penjelasan terpisah, BPJS Kesehatan mengingatkan rumah sakit mitra JKN wajib memberi pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan atau merujuk ke fasilitas lain yang setara jika semua ruang penuh.

