SulawesiPos.com – Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah diduga menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi dari Kuala Lumpur ke Indonesia, dan hasil tes urine menunjukkan ia positif narkoba saat menerbangkan pesawat MH727 yang membawa sedikitnya 170 penumpang.
Pengungkapan itu disampaikan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara yang diumumkan pada Jumat (31/7/2026).
Petugas mencurigai koper bagasi milik tersangka ketika ia bertugas sebagai pilot pada penerbangan rute Kuala Lumpur-Indonesia.
Dari pemeriksaan lanjutan, aparat menemukan 14 bungkus ekstasi yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian, serta sabu di barang pribadi tersangka.
Tes Urine dan Modus Penyimpanan
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan hasil tes urine menunjukkan tersangka positif MDMA, ekstasi, metamfetamin, dan kokain.
“Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, metamfetamin, dan kokain di dalam tes urine-nya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai,” kata Hengky.
Menurut Hengky, temuan itu memperkuat dugaan bahwa narkotika yang dibawa bukan hanya untuk diedarkan, tetapi juga dipakai sendiri oleh tersangka.
Ia menyebut pesawat yang diterbangkan tersangka saat itu membawa sedikitnya 170 penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia.
Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta Satria Yudhatama menambahkan tersangka juga kedapatan membawa botol kecil berisi urine yang disebut sebagai urine “bersih” untuk mengantisipasi tes mendadak.
Terungkap Sudah Tiga Kali Menyelundup
Bea Cukai mengungkap tersangka diduga sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika dengan memanfaatkan keistimewaan jalur kru saat check-in di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu ke Sabah, Malaysia.
Aksi kedua disebut membawa sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta.
Pada pengiriman ketiga, tersangka diduga membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya terungkap oleh petugas.
Hengky mengatakan tersangka mengaku dijanjikan upah 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta untuk membawa narkotika tersebut.
“Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan akan kooperatif dengan otoritas Indonesia dan melakukan peninjauan internal atas kasus yang menjerat pilotnya.
Hingga Minggu, 2 Agustus 2026, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

