Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses investigasi masih terus berjalan di lapangan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Proses penyidikan masih terus berjalan intensif. Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada dugaan awal pencurian, tetapi juga mendalami tindakan kekerasan massal yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar perwakilan Polres Tabanan.
“Kami juga mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Jika menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.

