5 Warga Jadi Tersangka Main Hakim Sendiri di Tabanan, Polisi Sita Besi dan Bambu

SulawesiPos.com – Penyidikan kasus aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali, kini memasuki babak baru.

Pihak Polres Tabanan secara resmi telah menetapkan lima orang pria sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis tersebut.

Kelima tersangka yang telah diamankan kepolisian masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kronologi Kejadian

Peristiwa amuk massa ini terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Peristiwa bermula saat korban KD tertangkap tangan warga saat mencoba mengambil ayam aduan milik I Wayan AS.

Emosi warga dengan cepat tersulut mengingat wilayah tersebut kerap marak terjadi kasus kehilangan hewan ternak.

Aksi brutal pun tak terhindarkan. Petugas Polsek Baturiti yang tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WITA menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Jasad korban sempat dievakuasi ke RSU Semara Ratih sebelum diserahkan ke pihak keluarga.

BACA JUGA:  Prediksi Skor Persib vs Persija Sore Ini: El Clasico Indonesia Tanpa Penonton di Semifinal Piala Presiden 2026

Barang Bukti Besi dan Bambu Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polres Tabanan menyita barang bukti pengeroyokan berupa pakaian para tersangka, serta sebatang besi dan sebatang bambu yang diduga kuat dipakai untuk memukul korban hingga tewas.

Sementara itu, barang bukti terkait dugaan pencurian yang diamankan meliputi dua ekor ayam aduan, sebilah golok/pisau, serta tas berisi tang, katapel, dan batu kecil milik korban.

Sepeda motor milik korban KD juga ditemukan ludes dibakar oleh massa.

“Tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka serta alat tumpul berupa besi dan bambu yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

18 Saksi Diperiksa, Jumlah Tersangka Berpotensi Bertambah

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tabanan telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi untuk mendalami peran masing-masing warga di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses investigasi masih terus berjalan di lapangan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

BACA JUGA:  Dari Tak Bisa Membaca hingga Putus Sekolah, Kisah Haru Siswa Sekolah Rakyat di Hadapan PresidenPrabowo

“Proses penyidikan masih terus berjalan intensif. Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada dugaan awal pencurian, tetapi juga mendalami tindakan kekerasan massal yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar perwakilan Polres Tabanan.

“Kami juga mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Jika menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.

SulawesiPos.com – Penyidikan kasus aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali, kini memasuki babak baru.

Pihak Polres Tabanan secara resmi telah menetapkan lima orang pria sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis tersebut.

Kelima tersangka yang telah diamankan kepolisian masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kronologi Kejadian

Peristiwa amuk massa ini terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Peristiwa bermula saat korban KD tertangkap tangan warga saat mencoba mengambil ayam aduan milik I Wayan AS.

Emosi warga dengan cepat tersulut mengingat wilayah tersebut kerap marak terjadi kasus kehilangan hewan ternak.

Aksi brutal pun tak terhindarkan. Petugas Polsek Baturiti yang tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WITA menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Jasad korban sempat dievakuasi ke RSU Semara Ratih sebelum diserahkan ke pihak keluarga.

BACA JUGA:  Narasi Kasus Pencuri Ayam di Bali Berbalik, Polisi Ungkap KD Residivis saat Donasi Keluarga Tembus Rp190 Juta

Barang Bukti Besi dan Bambu Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polres Tabanan menyita barang bukti pengeroyokan berupa pakaian para tersangka, serta sebatang besi dan sebatang bambu yang diduga kuat dipakai untuk memukul korban hingga tewas.

Sementara itu, barang bukti terkait dugaan pencurian yang diamankan meliputi dua ekor ayam aduan, sebilah golok/pisau, serta tas berisi tang, katapel, dan batu kecil milik korban.

Sepeda motor milik korban KD juga ditemukan ludes dibakar oleh massa.

“Tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka serta alat tumpul berupa besi dan bambu yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

18 Saksi Diperiksa, Jumlah Tersangka Berpotensi Bertambah

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tabanan telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi untuk mendalami peran masing-masing warga di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses investigasi masih terus berjalan di lapangan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

BACA JUGA:  Pekerjakan Tenaga Medis Asing Tanpa Izin, Klinik Kecantikan Prime di Bali Ditutup Pemerintah

“Proses penyidikan masih terus berjalan intensif. Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada dugaan awal pencurian, tetapi juga mendalami tindakan kekerasan massal yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar perwakilan Polres Tabanan.

“Kami juga mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Jika menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru