Batas MBR Naik hingga Rp14 Juta, Akses Rumah Subsidi di Kota Besar Diperluas

SulawesiPos.com — Pemerintah resmi mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menaikkan batas penghasilan, di Indonesia, melalui regulasi terbaru, untuk menyesuaikan lonjakan biaya hidup dan harga rumah, sehingga warga bergaji di bawah Rp8 juta per bulan—bahkan hingga Rp14 juta di Jabodetabek—kini masih masuk kategori MBR.

Perubahan kebijakan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penyesuaian mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam aturan tersebut, Indonesia dibagi ke dalam empat zona. Zona 1—meliputi sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT—menetapkan batas penghasilan hingga Rp8,5 juta bagi lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah. Sementara Zona 4 (Jabodetabek) menetapkan ambang lebih tinggi, yakni Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta untuk pasangan menikah.

Kenaikan batas ini mencerminkan pengakuan pemerintah atas meningkatnya biaya hidup di kawasan perkotaan. Harga rumah yang terus melambung membuat pekerja yang sebelumnya dikategorikan kelas menengah tetap kesulitan mengakses hunian. Dengan definisi MBR yang diperbarui, pekerja berpenghasilan menengah di kota besar dinilai memiliki peluang lebih luas untuk memanfaatkan program rumah subsidi.

BACA JUGA:  REI Sulsel Genjot Pembangunan 30 Ribu Rumah Per Tahun, Masuk 3 Besar Nasional

Namun, kebijakan ini juga menuai perdebatan. Sejumlah pihak menilai batas hingga Rp14 juta berpotensi menggeser sasaran bantuan, karena pekerja berupah minimum atau sedikit di atasnya dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok berdaya beli lebih tinggi dalam mendapatkan rumah subsidi.

Di sisi lain, pemerintah menilai penyesuaian kriteria adalah langkah perlu agar program perumahan tetap relevan. Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi dinilai membuat definisi MBR lama tak lagi mencerminkan kemampuan riil masyarakat untuk membeli rumah, khususnya di kawasan metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya.

SulawesiPos.com — Pemerintah resmi mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menaikkan batas penghasilan, di Indonesia, melalui regulasi terbaru, untuk menyesuaikan lonjakan biaya hidup dan harga rumah, sehingga warga bergaji di bawah Rp8 juta per bulan—bahkan hingga Rp14 juta di Jabodetabek—kini masih masuk kategori MBR.

Perubahan kebijakan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penyesuaian mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam aturan tersebut, Indonesia dibagi ke dalam empat zona. Zona 1—meliputi sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT—menetapkan batas penghasilan hingga Rp8,5 juta bagi lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah. Sementara Zona 4 (Jabodetabek) menetapkan ambang lebih tinggi, yakni Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta untuk pasangan menikah.

Kenaikan batas ini mencerminkan pengakuan pemerintah atas meningkatnya biaya hidup di kawasan perkotaan. Harga rumah yang terus melambung membuat pekerja yang sebelumnya dikategorikan kelas menengah tetap kesulitan mengakses hunian. Dengan definisi MBR yang diperbarui, pekerja berpenghasilan menengah di kota besar dinilai memiliki peluang lebih luas untuk memanfaatkan program rumah subsidi.

BACA JUGA:  Penyaluran FLPP di Sulsel Capai Rp229,74 Miliar, 1.838 Rumah Subsidi Terealisasi

Namun, kebijakan ini juga menuai perdebatan. Sejumlah pihak menilai batas hingga Rp14 juta berpotensi menggeser sasaran bantuan, karena pekerja berupah minimum atau sedikit di atasnya dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok berdaya beli lebih tinggi dalam mendapatkan rumah subsidi.

Di sisi lain, pemerintah menilai penyesuaian kriteria adalah langkah perlu agar program perumahan tetap relevan. Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi dinilai membuat definisi MBR lama tak lagi mencerminkan kemampuan riil masyarakat untuk membeli rumah, khususnya di kawasan metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru