SulawesiPos.com, Jakarta – Upaya cepat pemerintah dalam memulihkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mulai menunjukkan hasil nyata. Setelah sempat mengalami penurunan yang tidak sejalan dengan pergerakan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia, harga TBS di berbagai sentra produksi nasional kini kembali bergerak naik dan mendekati bahkan melampaui level sebelumnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tren kenaikan harga yang terjadi di berbagai daerah tersebut merupakan hasil dari langkah cepat pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan untuk melindungi kepentingan jutaan petani sawit Indonesia.
“Alhamdulillah, langkah bersama yang kita lakukan mulai menunjukkan hasil positif. Bahkan harganya ada yang melampui harga sebelumnya. Ini sangat baik untuk kesejahteraan petani sawit,” kata Mentan Amran dalam keterangannya pada Senin (22/6/2026).
Di Sumatera Utara, provinsi dengan harga TBS tertinggi secara nasional, harga TBS kembali menguat pada periode 17—23 Juni 2026. Tim penetapan harga Provinsi Sumatera Utara menaikkan harga TBS untuk tanaman usia produktif 10-20 tahun sebesar Rp3.879,39 per kilogram, naik Rp159,30 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan ini sekaligus memperkuat posisi Sumatera Utara sebagai daerah dengan harga TBS tertinggi di Indonesia pada periode pertengahan Juni 2026.
Kenaikan harga di Sumut terjadi secara beruntun dalam beberapa periode terakhir, mencerminkan mulai pulihnya pasar sawit setelah sempat mengalami koreksi.
Sementara itu, di Sumatera Barat, harga TBS sawit rakyat yang sebelumnya sempat terkoreksi mulai kembali menguat pada pekan ketiga Juni.
Tim Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Sumatera Barat menetapkan harga TBS untuk tanaman menghasilkan berumur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.789,11 per kilogram, naik Rp104,33 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Harga pembelian di tingkat petani sawit rakyat juga mengalami kenaikan yang menjadi sinyal positif bahwa pasar sawit rakyat mulai kembali bergairah.
Di Provinsi Riau, yang merupakan salah satu lumbung sawit terbesar nasional, harga TBS plasma periode 17—23 Juni juga kembali bergerak naik hingga mencapai Rp3.785,88 per kilogram untuk kelompok umur sembilan tahun.
Sementara untuk kelompok umur 10—20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.765,20 per kilogram. Kenaikan tersebut memberikan optimisme bagi petani plasma karena harga kembali mendekati level Rp3.800 per kilogram.
Penguatan harga juga terjadi di Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil penetapan periode kedua Juni 2026 atau berlaku untuk pembelian 16—30 Juni 2026, harga TBS sawit untuk tanaman umur produktif 10—20 tahun mencapai Rp3.704,99 per kilogram.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya dan menunjukkan bahwa perbaikan harga mulai dirasakan petani di wilayah sentra sawit Sumatra bagian selatan.
Di Jambi, harga TBS juga berada dalam tren yang membaik dan menempatkan provinsi tersebut dalam jajaran daerah dengan harga sawit tertinggi nasional. Jambi mencatatkan harga mitra plasma sebesar Rp3.706 per kilogram.
Kenaikan harga juga menjadi angin segar bagi petani kelapa sawit di Kalimantan Barat. Tim penetapan harga TBS sawit Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga untuk tanaman 10—20 tahun pada periode II Juni 2026 naik sebesar Rp264 per kilogram menjadi Rp3.446,65 per kilogram.
Pergerakan harga yang positif di berbagai sentra produksi tersebut menunjukkan bahwa pemulihan tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi berlangsung secara luas dan memberikan dampak langsung terhadap pendapatan jutaan petani sawit di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi penurunan harga TBS di berbagai wilayah Indonesia.
Mentan Amran menilai penurunan tersebut merupakan anomali karena terjadi di tengah tren kenaikan harga CPO dunia dan penguatan nilai tukar dolar AS. Oleh karena itu, pemerintah tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata niaga sawit.
Kementerian Pertanian sedikitnya telah menggelar tiga kali pertemuan intensif dengan asosiasi petani, perusahaan sawit, eksportir, pelaku usaha, serta aparat penegak hukum guna memastikan harga TBS di tingkat petani kembali mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang belum mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Mentan Amran menegaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, yakni menjaga kesejahteraan petani dan memastikan harga TBS mengikuti perkembangan pasar yang sesungguhnya.
Pemerintah pun akan terus mengawal agar seluruh perusahaan membeli TBS sesuai ketentuan sehingga manfaat industri sawit dapat dirasakan secara merata oleh petani.
“Kita ingin industri sawit Indonesia tumbuh kuat, tetapi yang paling penting petani harus sejahtera. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Harga yang baik akan meningkatkan pendapatan petani dan memperkuat ekonomi daerah sentra sawit,” tegasnya.
Dengan tren pemulihan yang terus berlangsung, pemerintah optimistis stabilitas harga TBS dapat terus terjaga sehingga memberikan kepastian usaha bagi sekitar 15 juta masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.


