Amnesty International Indonesia Desak Kapolda Lampung Cabut Perintah Tembak di Tempat untuk Begal

SulawesiPos.com – Amnesty International Indonesia meminta Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mencabut instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia serius.

“Kami mengecam instruksi tembak di tempat oleh Kapolda Lampung karena tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, seperti pembunuhan di luar hukum,” kata Wirya, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, pembegalan memang merupakan kejahatan serius yang kerap memakan korban, termasuk dari kalangan aparat kepolisian. Namun, ia menilai penggunaan pendekatan tembak di tempat bukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Wirya mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut hak hidup seseorang, tetapi juga berpotensi menghilangkan proses hukum yang seharusnya dijalankan melalui mekanisme peradilan yang adil.

Ia mengingatkan agar instruksi tersebut tidak menjadi respons emosional atas gugurnya anggota polisi bernama Arya Supena.

“Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Amnesty Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus: Lambat dan Berpotensi Simpang Siur

Amnesty juga menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan internal kepolisian, yakni Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 mengenai penggunaan kekuatan dan senjata api.

Menurut Wirya, penggunaan senjata api harus mengedepankan prinsip proporsionalitas dan dilakukan sebagai langkah terakhir.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat terikat pada asas proporsionalitas,” imbuhnya.

Soroti Risiko Salah Sasaran dan Asas Praduga Tak Bersalah

Amnesty juga menyoroti dukungan terhadap kebijakan tersebut, termasuk dari kalangan legislatif.

Menurut Wirya, fungsi pengawasan DPR semestinya diarahkan untuk mengevaluasi kinerja aparat, bukan mendukung kebijakan yang dinilai berpotensi melanggar HAM.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan tembak di tempat dapat membuka ruang kesalahan dalam penegakan hukum.

“Tanpa adanya proses peradilan yang adil, objektif dan transparan, instruksi ini membuka celah fatal terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah di mata hukum sehingga melanggar salah satu asas fundamental dalam hukum, yaitu asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Begas Sadis di Jeneponto! Tarik Tas Korban hingga Jatuh dan Patah Kaki, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Takalar

Sebelumnya, selain Polda Lampung, jajaran Polda Metro Jaya juga menyatakan aparat di lapangan dapat mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal apabila melakukan perlawanan atau membahayakan petugas maupun masyarakat saat proses penangkapan.

SulawesiPos.com – Amnesty International Indonesia meminta Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mencabut instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia serius.

“Kami mengecam instruksi tembak di tempat oleh Kapolda Lampung karena tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, seperti pembunuhan di luar hukum,” kata Wirya, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, pembegalan memang merupakan kejahatan serius yang kerap memakan korban, termasuk dari kalangan aparat kepolisian. Namun, ia menilai penggunaan pendekatan tembak di tempat bukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Wirya mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut hak hidup seseorang, tetapi juga berpotensi menghilangkan proses hukum yang seharusnya dijalankan melalui mekanisme peradilan yang adil.

Ia mengingatkan agar instruksi tersebut tidak menjadi respons emosional atas gugurnya anggota polisi bernama Arya Supena.

“Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Amnesty International: Mundurnya Kabais Yudi Abrimantyo Tak Cukup, Harus Ada Pertanggungjawaban Hukum

Amnesty juga menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan internal kepolisian, yakni Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 mengenai penggunaan kekuatan dan senjata api.

Menurut Wirya, penggunaan senjata api harus mengedepankan prinsip proporsionalitas dan dilakukan sebagai langkah terakhir.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat terikat pada asas proporsionalitas,” imbuhnya.

Soroti Risiko Salah Sasaran dan Asas Praduga Tak Bersalah

Amnesty juga menyoroti dukungan terhadap kebijakan tersebut, termasuk dari kalangan legislatif.

Menurut Wirya, fungsi pengawasan DPR semestinya diarahkan untuk mengevaluasi kinerja aparat, bukan mendukung kebijakan yang dinilai berpotensi melanggar HAM.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan tembak di tempat dapat membuka ruang kesalahan dalam penegakan hukum.

“Tanpa adanya proses peradilan yang adil, objektif dan transparan, instruksi ini membuka celah fatal terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah di mata hukum sehingga melanggar salah satu asas fundamental dalam hukum, yaitu asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Begas Sadis di Jeneponto! Tarik Tas Korban hingga Jatuh dan Patah Kaki, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Takalar

Sebelumnya, selain Polda Lampung, jajaran Polda Metro Jaya juga menyatakan aparat di lapangan dapat mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal apabila melakukan perlawanan atau membahayakan petugas maupun masyarakat saat proses penangkapan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru