LPSK Jemput Bola Lindungi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

SulawesiPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Tim LPSK diketahui turun langsung ke Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, pada 6 dan 7 Mei 2026 untuk menemui korban dan saksi kasus yang menyeret pengasuh ponpes bernama Ashari.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan pihaknya melakukan asesmen sekaligus koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.

“Selain itu, LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan pelindungan,” kata Wawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Wawan menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, langkah jemput bola dilakukan karena kasus tersebut membutuhkan dukungan lintas lembaga serta pendampingan langsung kepada korban.

BACA JUGA: 
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara,” ujarnya.

Selain perlindungan hukum, LPSK juga berkoordinasi terkait pengajuan restitusi bagi korban.

Dalam kasus ini, tersangka Ashari dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 418 KUHP.

LPSK mengungkap adanya sejumlah tantangan dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

Beberapa korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka.

Bahkan, LPSK menerima informasi adanya dugaan pemberian uang kepada pendamping korban agar proses hukum dihentikan.

Akibat situasi tersebut, beberapa korban dan saksi disebut memilih mengundurkan diri dari proses hukum.

“Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya,” kata Wawan.

BACA JUGA: 
Mendiktisaintek Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan di Kampus Usai Kasus Pelecehan FH UI

SulawesiPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Tim LPSK diketahui turun langsung ke Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, pada 6 dan 7 Mei 2026 untuk menemui korban dan saksi kasus yang menyeret pengasuh ponpes bernama Ashari.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan pihaknya melakukan asesmen sekaligus koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.

“Selain itu, LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan pelindungan,” kata Wawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Wawan menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, langkah jemput bola dilakukan karena kasus tersebut membutuhkan dukungan lintas lembaga serta pendampingan langsung kepada korban.

BACA JUGA: 
Kekerasan Seksual Menggerogoti Dunia Pendidikan, Hingga Maret 2026 Sudah 233 Kasus Termasuk Makassar

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara,” ujarnya.

Selain perlindungan hukum, LPSK juga berkoordinasi terkait pengajuan restitusi bagi korban.

Dalam kasus ini, tersangka Ashari dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 418 KUHP.

LPSK mengungkap adanya sejumlah tantangan dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

Beberapa korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka.

Bahkan, LPSK menerima informasi adanya dugaan pemberian uang kepada pendamping korban agar proses hukum dihentikan.

Akibat situasi tersebut, beberapa korban dan saksi disebut memilih mengundurkan diri dari proses hukum.

“Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya,” kata Wawan.

BACA JUGA: 
Pria Maros Sekap Siswi SMK Makassar yang Dikenal Lewat Game Online, Korban Dianiaya dan Diperkosa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru