Nama Muncul di Dakwaan Kasus Blueray Cargo, Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai

SulawesiPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan suap kasus Blueray Cargo.

Purbaya mengatakan pemerintah tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas sebelum mengambil keputusan administratif.

“Tidak (dinonaktifkan). Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (7/5/2026).

Purbaya memastikan Djaka Budhi Utama masih menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Bea dan Cukai karena belum ada kepastian terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Menurutnya, informasi yang muncul dalam persidangan masih perlu didalami lebih lanjut.

Menkeu juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka setelah namanya tercantum dalam dakwaan jaksa KPK.

BACA JUGA: 
IHSG ditutup Naik 1,17 Persen, Sejalan dengan Optimisme Pemerintah

“Sudah (tanya langsung). Dia akan ikutin proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,” kata Purbaya.

Meski belum mengambil langkah penonaktifan, Purbaya menyebut Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada Djaka sesuai mekanisme yang berlaku bagi pejabat negara.

Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Ada. Ada lah kalau Pak Djaka misalnya dipanggil segala macem. Bukan intervensi ya, kan semua sama,” ujarnya.

Kasus Dugaan Suap Blueray Cargo

Sebelumnya, sidang perdana perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

Ketiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.

BACA JUGA: 
Menkeu Purbaya Sebut Hitungan Bank Dunia Keliru, Optimistis Ekonomi RI 2026 Tetap Tumbuh di Atas 5%

Total dugaan gratifikasi dalam perkara itu mencapai Rp63,1 miliar.

Jaksa menyebut uang dan fasilitas tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pengawasan kepabeanan.

Nama Djaka Budhi Utama tercantum dalam dokumen dakwaan jaksa KPK.

Ia disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah pemilik Blueray Cargo, John Field, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap tersebut.

SulawesiPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan suap kasus Blueray Cargo.

Purbaya mengatakan pemerintah tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas sebelum mengambil keputusan administratif.

“Tidak (dinonaktifkan). Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (7/5/2026).

Purbaya memastikan Djaka Budhi Utama masih menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Bea dan Cukai karena belum ada kepastian terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Menurutnya, informasi yang muncul dalam persidangan masih perlu didalami lebih lanjut.

Menkeu juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka setelah namanya tercantum dalam dakwaan jaksa KPK.

BACA JUGA: 
Menkeu Purbaya Yakin IHSG Bangkit di Perdagangan Awal Februari, Fundamental Ekonomi Jadi Penopang

“Sudah (tanya langsung). Dia akan ikutin proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,” kata Purbaya.

Meski belum mengambil langkah penonaktifan, Purbaya menyebut Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada Djaka sesuai mekanisme yang berlaku bagi pejabat negara.

Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Ada. Ada lah kalau Pak Djaka misalnya dipanggil segala macem. Bukan intervensi ya, kan semua sama,” ujarnya.

Kasus Dugaan Suap Blueray Cargo

Sebelumnya, sidang perdana perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

Ketiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.

BACA JUGA: 
Menkeu Setujui Efisiensi Program MBG, Skema Diubah Jadi 5 Hari Tanpa Kurangi Kualitas

Total dugaan gratifikasi dalam perkara itu mencapai Rp63,1 miliar.

Jaksa menyebut uang dan fasilitas tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pengawasan kepabeanan.

Nama Djaka Budhi Utama tercantum dalam dokumen dakwaan jaksa KPK.

Ia disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah pemilik Blueray Cargo, John Field, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru