Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Hary Tanoe Wajib Bayar 28 Juta Dollar ke Jusuf Hamka

SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat I, serta PT MNC Asia Holding Tbk sebagai tergugat II.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (22/4/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan transaksi pertukaran surat berharga pada 1999.

Saat itu, penggugat menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk.

Namun, NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian.

“Dalam pokok perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” ujar Sunoto.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tergugat I dan II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Hakim menghukum kedua tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

BACA JUGA: 
Hary Tanoe Ajukan Banding Soal Kewajiban Bayar Puluhan Juta Dollar ke Jusuf Hamka, Nilai Putusan PN Jakpus Bermasalah

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar serta biaya perkara sebesar Rp5.024.000.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai transaksi tersebut merupakan perjanjian tukar-menukar, bukan jual beli, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hakim juga menyatakan bahwa tergugat seharusnya mengetahui bahwa NCD yang digunakan tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Menariknya, majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga menjangkau pihak individu di baliknya.

Respons Jusuf Hamka

Menanggapi putusan tersebut, Jusuf Hamka menyatakan rasa syukur dan menegaskan akan memperjuangkan haknya.

“Allah maha baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa gugatan ini bukan semata soal uang, melainkan untuk meluruskan tudingan terkait nilai gugatan yang sebelumnya dianggap berlebihan.

Sementara itu, pihak Hary Tanoesoedibjo memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

BACA JUGA: 
Hary Tanoe Ajukan Banding Soal Kewajiban Bayar Puluhan Juta Dollar ke Jusuf Hamka, Nilai Putusan PN Jakpus Bermasalah

SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat I, serta PT MNC Asia Holding Tbk sebagai tergugat II.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (22/4/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan transaksi pertukaran surat berharga pada 1999.

Saat itu, penggugat menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk.

Namun, NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian.

“Dalam pokok perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” ujar Sunoto.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tergugat I dan II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Hakim menghukum kedua tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

BACA JUGA: 
Hary Tanoe Ajukan Banding Soal Kewajiban Bayar Puluhan Juta Dollar ke Jusuf Hamka, Nilai Putusan PN Jakpus Bermasalah

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar serta biaya perkara sebesar Rp5.024.000.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai transaksi tersebut merupakan perjanjian tukar-menukar, bukan jual beli, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hakim juga menyatakan bahwa tergugat seharusnya mengetahui bahwa NCD yang digunakan tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Menariknya, majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga menjangkau pihak individu di baliknya.

Respons Jusuf Hamka

Menanggapi putusan tersebut, Jusuf Hamka menyatakan rasa syukur dan menegaskan akan memperjuangkan haknya.

“Allah maha baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa gugatan ini bukan semata soal uang, melainkan untuk meluruskan tudingan terkait nilai gugatan yang sebelumnya dianggap berlebihan.

Sementara itu, pihak Hary Tanoesoedibjo memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

BACA JUGA: 
Hary Tanoe Ajukan Banding Soal Kewajiban Bayar Puluhan Juta Dollar ke Jusuf Hamka, Nilai Putusan PN Jakpus Bermasalah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru