SulawesiPos.com – Gelombang protes besar datang dari kalangan petani. Sekitar 4.000 petani menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Jumat (17/4/2026), menuntut pakar hukum tata negara Feri Amsari untuk ditangkap, diadili, serta meminta maaf kepada seluruh petani Indonesia.
Aksi ini dipicu oleh pernyataan Feri yang menyebut bahwa swasembada beras di Indonesia merupakan “kebohongan publik”. Pernyataan tersebut memicu kemarahan petani yang merasa kerja keras mereka direndahkan.
Petani Anggap Pernyataan Feri Amsari Menghina
Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa berbagai spanduk bernada keras. Banyak di antara mereka mengenakan caping sebagai simbol identitas petani.
Salah satu spanduk bertuliskan:
“Feri Amsari tidak menghargai cucuran keringat petani Indonesia.”
Selain itu, terdapat pula tuntutan tegas dari kelompok yang menamakan diri Komunitas Petani Indonesia:
“Feri Amsari adu domba petani dan bangsa. Penjarakan Feri Amsari.”
Para petani menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menyakiti hati jutaan petani yang selama ini berjuang menjaga ketahanan pangan nasional.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Tak hanya aksi jalanan, persoalan ini juga masuk ke ranah hukum.
Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.
Salah satu pelapor adalah pengacara Minta Ito Simamora yang melayangkan laporan pada 17 April 2026.
Selain itu, laporan serupa juga diajukan oleh Ben Nofri Baso, warga Jakarta Utara.
Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam KUHP terkait penyebaran informasi yang tidak benar.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 31 Maret 2026 di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, dalam sebuah forum halalbihalal.
Pernyataan Feri dalam forum tersebut kemudian menyebar luas setelah videonya diunggah ke media sosial, termasuk YouTube.
Menurut pelapor, pernyataan tersebut telah merugikan masyarakat, khususnya petani, sehingga perlu diproses secara hukum.
Mentan Tegaskan Swasembada Bukan Ilusi
Di tengah polemik tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa swasembada pangan Indonesia adalah fakta, bukan sekadar klaim.
Ia menjelaskan bahwa data produksi beras tidak disusun sepihak oleh Kementerian Pertanian, melainkan berasal dari lembaga resmi seperti Badan Pusat Statistik, serta dipantau oleh lembaga internasional seperti Food and Agriculture Organization dan United States Department of Agriculture.
Menurut Amran, capaian swasembada pada 2026 menunjukkan hasil nyata dari kerja keras petani dan kebijakan pemerintah.
“Ini bukan ilusi. Ini fakta di lapangan,” tegasnya dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI.
Stok Beras Capai Rekor Tinggi
Pemerintah juga mencatat bahwa stok beras nasional yang dikelola oleh Perum Bulog telah mencapai sekitar 4,7 juta ton per 17 April 2026.
Tak hanya itu, Indonesia bahkan mulai melakukan ekspor beras ke sejumlah negara seperti Arab Saudi dan Palestina, yang disebut sebagai indikator kuat keberhasilan sektor pertanian nasional.
Polemik Diprediksi Berlanjut
Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir, baik di ruang publik maupun jalur hukum.
Di satu sisi, kebebasan berpendapat menjadi hak setiap warga negara, namun di sisi lain, pernyataan yang dianggap menyesatkan atau merugikan publik juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Aksi ribuan petani ini menjadi sinyal kuat bahwa isu ketahanan pangan dan swasembada beras bukan sekadar wacana, melainkan menyangkut harga diri dan keberlangsungan hidup jutaan masyarakat Indonesia.

