SulawesiPos.com – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dihadirkan dalam sidang terbuka di hadapan mahasiswa dan jajaran dekanat.
Momen tersebut disiarkan secara langsung dan rekamannya kemudian viral di media sosial.
Dalam forum itu, para terduga pelaku diminta memberikan klarifikasi sekaligus menghadapi pertanyaan langsung dari mahasiswa.
Kehadiran mereka sempat memicu suasana tegang. Sorakan terdengar dari peserta yang hadir, bahkan beberapa mahasiswa sempat mendekat hingga petugas keamanan turun tangan untuk mengendalikan situasi.
Setelah kondisi mulai kondusif, satu per satu terduga pelaku menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah mantan Ketua Angkatan 2023 FH UI, Muhammad Kevin Ardiansyah.
“Saya Kevin dari angkatan 2023 ingin meminta maaf dengan tulus dan sebesar-besarnya kepada para korban dan segala pihak yang di mana sangat merasa tersinggung, direndahkan atas segala perkataan, perbuatan, percakapan, inisiasi, ataupun segala hal yang telah saya lakukan,” ucap Kevin.
“Saya amat menyesali segala hal tersebut dan saya berjanji agar tidak mengulangi hal-hal demikian dan tentunya bertanggung jawab serta mengikuti konsekuensi yang akan berlaku,” sambungnya.
Mahasiswa yang hadir juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan kritik secara langsung kepada para terduga pelaku. Namun, sidang terbuka tersebut tidak menghasilkan keputusan formal terkait sanksi.
Kasus Diproses Satgas PPKS
Meski telah digelar sidang terbuka, penanganan kasus tidak berhenti. Proses lanjutan tetap berada di bawah kewenangan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Sebelumnya, dekanat FH UI menyatakan tengah melakukan penelusuran atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan daring di media sosial.
“Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis akun resmi dekanat FH UI.
Pihak fakultas juga menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik.
“Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan,” ujarnya.
Tanggapan Rektor UI
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyatakan pihak rektorat telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan terus memantau penanganannya di tingkat fakultas.
“Fakultas Hukum sudah merespons, nanti rektorat melakukan monitoring bagaimana penanganan di fakultas,” katanya.
Dekanat FH UI juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang,” imbuh dekanat.

