Rencana B50 Dinilai Berisiko Tekan Pasokan CPO, Peneliti UI: Pemerintah Perlu Perkuat Hulu Sawit

SulawesiPos.com – Rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50 pada semester II 2026 mendapat perhatian dari pelaku industri sawit nasional.

Peneliti sawit dari Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha, menilai produksi minyak sawit mentah (CPO) saat ini belum sepenuhnya mampu memenuhi tambahan kebutuhan dari kebijakan tersebut.

“Kondisi ini menimbulkan potensi crowding out. Alokasi CPO akan saling bersaing antara kepentingan ekspor dan pemenuhan mandatori dalam negeri,” ujarnya.

Menurut Eugenia, jika kebijakan B50 dipaksakan dalam waktu dekat, konsekuensi yang paling mungkin adalah penurunan volume ekspor CPO.

Hal ini disebabkan meningkatnya kebutuhan domestik untuk biodiesel yang akan menyerap porsi produksi nasional lebih besar.

Di sisi lain, fluktuasi harga minyak bumi dan harga CPO menambah kompleksitas pengambilan kebijakan. Pemerintah menghadapi dilema dalam menentukan waktu dan skala peningkatan mandatori agar tetap efisien tanpa menimbulkan distorsi pasar.

Kebutuhan CPO Naik, DMO Perlu Direformulasi

Implementasi B50 diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan CPO dalam negeri secara signifikan, sehingga menuntut penyesuaian kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

BACA JUGA: 
Uji Jalan B50 Capai 70%, Pemerintah Kejar Implementasi 1 Juli 2026

Eugenia menilai skema DMO masih relevan, tetapi perlu diperkuat menjadi kewajiban domestik yang tegas (domestic-first obligation).

“Produsen wajib menyediakan volume tertentu di dalam negeri dengan harga yang ditetapkan, tanpa bergantung pada keputusan ekspor,” jelasnya.

Ia juga mengusulkan skema berbasis kinerja, di mana produsen yang meningkatkan produksi dan ekspor mendapat rasio DMO lebih ringan dibanding yang stagnan.

Eugenia menegaskan, peningkatan mandatori biodiesel tidak otomatis menjamin ketahanan energi jika tidak didukung ketersediaan bahan baku.

“Peningkatan mandatori biodiesel belum tentu menjamin ketahanan energi apabila tidak didukung oleh ketersediaan bahan baku yang memadai dan berkelanjutan,” katanya.

Karena itu, pemerintah diminta fokus pada sektor hulu, terutama peningkatan produktivitas kebun sawit melalui peremajaan (replanting), perbaikan bibit, serta praktik budidaya yang lebih efisien.

Produksi Nasional dan Kebutuhan B50

Saat ini, produksi CPO nasional mencapai sekitar 46 juta ton per tahun, dengan 20 juta ton diserap pasar domestik dan 26 juta ton diekspor.

BACA JUGA: 
Kementan Pastikan Produksi CPO 2026 Aman untuk Pasokan Minyak Goreng Jelang Idulfitri 1447 H

Sementara itu, implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan sekitar 5,3 juta ton CPO untuk sektor energi.

Usulan penguatan pasokan domestik juga sejalan dengan wacana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendorong skema DMO untuk mendukung program biodiesel berbasis sawit tersebut.

SulawesiPos.com – Rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50 pada semester II 2026 mendapat perhatian dari pelaku industri sawit nasional.

Peneliti sawit dari Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha, menilai produksi minyak sawit mentah (CPO) saat ini belum sepenuhnya mampu memenuhi tambahan kebutuhan dari kebijakan tersebut.

“Kondisi ini menimbulkan potensi crowding out. Alokasi CPO akan saling bersaing antara kepentingan ekspor dan pemenuhan mandatori dalam negeri,” ujarnya.

Menurut Eugenia, jika kebijakan B50 dipaksakan dalam waktu dekat, konsekuensi yang paling mungkin adalah penurunan volume ekspor CPO.

Hal ini disebabkan meningkatnya kebutuhan domestik untuk biodiesel yang akan menyerap porsi produksi nasional lebih besar.

Di sisi lain, fluktuasi harga minyak bumi dan harga CPO menambah kompleksitas pengambilan kebijakan. Pemerintah menghadapi dilema dalam menentukan waktu dan skala peningkatan mandatori agar tetap efisien tanpa menimbulkan distorsi pasar.

Kebutuhan CPO Naik, DMO Perlu Direformulasi

Implementasi B50 diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan CPO dalam negeri secara signifikan, sehingga menuntut penyesuaian kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

BACA JUGA: 
Mentan Amran : Pangan adalah Alat Pertahanan Negara, Indonesia tak lagi bergantung Impor

Eugenia menilai skema DMO masih relevan, tetapi perlu diperkuat menjadi kewajiban domestik yang tegas (domestic-first obligation).

“Produsen wajib menyediakan volume tertentu di dalam negeri dengan harga yang ditetapkan, tanpa bergantung pada keputusan ekspor,” jelasnya.

Ia juga mengusulkan skema berbasis kinerja, di mana produsen yang meningkatkan produksi dan ekspor mendapat rasio DMO lebih ringan dibanding yang stagnan.

Eugenia menegaskan, peningkatan mandatori biodiesel tidak otomatis menjamin ketahanan energi jika tidak didukung ketersediaan bahan baku.

“Peningkatan mandatori biodiesel belum tentu menjamin ketahanan energi apabila tidak didukung oleh ketersediaan bahan baku yang memadai dan berkelanjutan,” katanya.

Karena itu, pemerintah diminta fokus pada sektor hulu, terutama peningkatan produktivitas kebun sawit melalui peremajaan (replanting), perbaikan bibit, serta praktik budidaya yang lebih efisien.

Produksi Nasional dan Kebutuhan B50

Saat ini, produksi CPO nasional mencapai sekitar 46 juta ton per tahun, dengan 20 juta ton diserap pasar domestik dan 26 juta ton diekspor.

BACA JUGA: 
Impor Solar Disetop Tahun Ini, Mentan Amran Kebut Hilirisasi Sawit B50

Sementara itu, implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan sekitar 5,3 juta ton CPO untuk sektor energi.

Usulan penguatan pasokan domestik juga sejalan dengan wacana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendorong skema DMO untuk mendukung program biodiesel berbasis sawit tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru