KPK OTT Bupati Tulungagung, Diduga Peras OPD hingga Rp 5 Miliar

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada Jumat (10/4/2026).

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai hingga barang mewah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa barang bukti yang disita meliputi dokumen, perangkat elektronik, sepatu bermerek, serta uang ratusan juta rupiah.

“Dari kegiatan penyelidikan tertutup, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, alat elektronik, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai Rp 335,4 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

KPK menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Praktik tersebut menyasar sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

BACA JUGA: 
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus demi Keamanan, Jaga-jaga Ada Bentrok

Dalam pelaksanaannya, Gatut disebut memerintahkan ajudannya untuk menagih setoran kepada para pejabat daerah.

“Dalam proses pengumpulan jatah, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang ‘berhutang’,” cetus Asep.

Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi hingga THR

Dari total permintaan yang mencapai sedikitnya Rp 5 miliar, KPK mencatat realisasi penerimaan sekitar Rp 2,7 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.

Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Terancam Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: 
KPK Ungkap Alur Pemerasan Jabatan Desa Bupati Pati: Ini 8 Orang Terlibat, SDW Otaknya

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada Jumat (10/4/2026).

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai hingga barang mewah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa barang bukti yang disita meliputi dokumen, perangkat elektronik, sepatu bermerek, serta uang ratusan juta rupiah.

“Dari kegiatan penyelidikan tertutup, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, alat elektronik, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai Rp 335,4 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

KPK menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Praktik tersebut menyasar sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

BACA JUGA: 
Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Makarim Dicecar di Sidang Korupsi Chromebook

Dalam pelaksanaannya, Gatut disebut memerintahkan ajudannya untuk menagih setoran kepada para pejabat daerah.

“Dalam proses pengumpulan jatah, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang ‘berhutang’,” cetus Asep.

Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi hingga THR

Dari total permintaan yang mencapai sedikitnya Rp 5 miliar, KPK mencatat realisasi penerimaan sekitar Rp 2,7 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.

Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Terancam Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: 
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus demi Keamanan, Jaga-jaga Ada Bentrok

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru