Komnas HAM: Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah 80 Persen

SulawesiPos.com – Perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, disebut telah mencapai sekitar 80 persen.

Hal ini disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Saurlin P. Siagian, usai berkoordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen,” ujar Saurlin, Rabu (1/4/2026).

Dalam proses penyidikan tersebut, aparat telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 469 dan Pasal 467 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat serta penganiayaan berencana.

Meski demikian, penyidikan belum dapat dinyatakan selesai karena masih menunggu sejumlah alat bukti utama.

Saurlin menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan dari korban.

“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan saksi korban,” katanya.

Komnas HAM menilai, kelengkapan alat bukti tersebut menjadi faktor krusial dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum masuk ke tahap berikutnya.

BACA JUGA: 
Usai Aktor Lapangan Tertangkap, Mafirion Minta Pemberi Perintah Diungkap: Keadilan tidak boleh berhenti di permukaan

Dorong Transparansi dan Pengawasan

Selain memantau progres penyidikan, Komnas HAM juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan.

Lembaga tersebut menilai penting adanya ruang pengawasan eksternal guna menjaga akuntabilitas dalam penanganan kasus.

Untuk pendalaman lebih lanjut, Komnas HAM berencana meminta keterangan para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan mampu mengungkap kasus secara menyeluruh.

SulawesiPos.com – Perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, disebut telah mencapai sekitar 80 persen.

Hal ini disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Saurlin P. Siagian, usai berkoordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen,” ujar Saurlin, Rabu (1/4/2026).

Dalam proses penyidikan tersebut, aparat telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 469 dan Pasal 467 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat serta penganiayaan berencana.

Meski demikian, penyidikan belum dapat dinyatakan selesai karena masih menunggu sejumlah alat bukti utama.

Saurlin menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan dari korban.

“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan saksi korban,” katanya.

Komnas HAM menilai, kelengkapan alat bukti tersebut menjadi faktor krusial dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum masuk ke tahap berikutnya.

BACA JUGA: 
Kondisi Andrie Yunus Mulai Membaik, Jalani Cangkok Kulit dan Terapi Mata di RSCM

Dorong Transparansi dan Pengawasan

Selain memantau progres penyidikan, Komnas HAM juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan.

Lembaga tersebut menilai penting adanya ruang pengawasan eksternal guna menjaga akuntabilitas dalam penanganan kasus.

Untuk pendalaman lebih lanjut, Komnas HAM berencana meminta keterangan para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan mampu mengungkap kasus secara menyeluruh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru