SulawesiPos.com – Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat tidak berlaku untuk semua lini.
Pemerintah menetapkan sejumlah sektor tetap wajib bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas untuk tetap beroperasi secara penuh dari kantor.
Beberapa layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman dan ketertiban umum.
“Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Menurut Tito, sektor-sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik petugas karena bersentuhan langsung dengan pelayanan publik yang tidak bisa sepenuhnya dialihkan ke sistem daring.
Tak hanya sektor layanan, pengecualian juga berlaku bagi sejumlah pejabat struktural di daerah.
Pejabat eselon I dan II di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama,” ucap Tito.
Hal serupa juga berlaku bagi camat serta lurah atau kepala desa yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat.
Kebijakan ini melengkapi aturan sebelumnya yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait penerapan WFH ASN setiap Jumat sebagai bagian dari langkah efisiensi nasional.
Pemerintah memastikan, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, produktivitas dan kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, masing-masing instansi diminta mengatur mekanisme kerja secara fleksibel tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan WFH ini sendiri akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri, termasuk rincian teknis pelaksanaan dan sektor yang dikecualikan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penghematan energi di tengah tekanan global, termasuk dampak kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

