SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Kedua tersangka tersebut adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/8/2026).
Asep menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait peran bersama dalam tindak pidana.
Penetapan ini juga menjadi jawaban atas spekulasi publik mengenai dugaan tidak adanya aliran dana dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan telah menemukan indikasi adanya aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat di Kementerian Agama.
“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” kata Asep.
Namun, penyidik memastikan dugaan aliran dana tersebut ada, termasuk yang melibatkan dua tersangka baru ini.
Rangkaian Kasus Sejak 2025
Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Perkembangan berikutnya, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang mengungkap kerugian negara.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Penahanan dan Dinamika Kasus
KPK telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam perkara ini.
Yaqut sempat ditahan di rutan KPK pada 12 Maret 2026, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret sebelum kembali ditahan di rutan pada 24 Maret 2026.
Sementara itu, Gus Alex ditahan sejak 17 Maret 2026 di Rutan KPK.

