SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sektor legislatif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hingga 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan DPR dan DPRD baru mencapai 55,14 persen.
Capaian tersebut jauh tertinggal dibandingkan tingkat kepatuhan nasional yang telah mencapai 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor.
Sementara itu, sektor yudikatif mencatat kepatuhan tertinggi sebesar 99,66 persen, diikuti sektor eksekutif 89,06 persen, serta BUMN/BUMD 83,96 persen.
KPK menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan, sehingga harus menjadi contoh dalam transparansi dan akuntabilitas.
“Peran strategis DPR dan DPRD harus diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” ujar Budi.
Menurut KPK, pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mencegah praktik korupsi.
“Pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.
Dikejar Sebelum Batas Waktu
KPK mengimbau para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera memenuhi kewajiban sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
Pimpinan instansi juga diminta aktif memantau kepatuhan di lingkungan masing-masing guna membangun budaya integritas.

