SulawesiPos.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dinilai berjalan lambat.
“Memasuki pekan kedua sejak serangan zat asam kuat menimpa Andrie, penegakan hukum tragedi ini terkesan melambat dan janggal,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menilai kondisi tersebut bukan semata kendala teknis, melainkan diduga dipengaruhi faktor politis dan nonyuridis.
Usman menyoroti adanya perbedaan informasi antara kepolisian dan TNI terkait terduga pelaku.
Pihak kepolisian sebelumnya merilis dua inisial pelaku, yakni BHC dan MAK, lengkap dengan identitas visual. Sementara itu, TNI melalui Puspom merilis empat anggota Bais dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Namun, menurutnya, tidak ada penjelasan rinci mengenai bukti maupun peran masing-masing pihak.
“Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri, sehingga terjadi kesimpangsiuran fakta,” tegasnya.
Pengunduran Kabais Dinilai Bernuansa Politis
Di tengah kritik publik, langkah penyerahan jabatan Kepala Bais juga dinilai menimbulkan tanda tanya.
Usman menilai keputusan tersebut justru terkesan sarat nuansa politis dan belum menjawab substansi pengungkapan kasus.
Amnesty mendorong Presiden untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) independen guna memastikan penyelidikan berjalan objektif.
Tim tersebut diusulkan melibatkan aparat penegak hukum, masyarakat sipil, serta tokoh berintegritas, termasuk DPR RI.
“Pembentukan TPF ini sudah sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial,” ujarnya.
Minta Kasus Diadili di Peradilan Umum
Usman juga menegaskan bahwa kasus ini harus diproses di peradilan umum, bukan militer.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan sipil.
Ia menilai kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror terhadap kebebasan berpendapat.
“Ini teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis,” pungkasnya.

