SulawesiPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai anomali dalam praktik penegakan hukum.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut ini sebagai kasus pertama sejak berdirinya KPK.
”Ini (mengalihkan tahanan menjadi tahanan rumah) merupakan kasus pertama tanpa alasan yang jelas sejak KPK berdiri,” ujarnya.
ICW menyoroti bahwa pengalihan penahanan biasanya dilakukan dengan syarat ketat, seperti alasan kesehatan.
Dengan kondisi Yaqut yang disebut sehat, keputusan tersebut dinilai berisiko terhadap proses hukum.
”Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” kata Wana.
ICW juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan menyelidiki keputusan tersebut.
Menurut Wana, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau intervensi dalam pengambilan keputusan.
”Evaluasi penting untuk dilakukan. Namun yang tak kalah penting adalah pemeriksaan oleh Dewas,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada intervensi eksternal, maka harus diungkap secara terbuka demi menjaga kredibilitas lembaga.
Khawatir Jadi Preseden Buruk
ICW memperingatkan bahwa tanpa penjelasan transparan, keputusan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi KPK.
”Akan ada preseden buruk ke depan dan potensi tahanan lain akan melakukan hal serupa,” ucapnya.
KPK: Sudah Sesuai Prosedur
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa Yaqut telah keluar dari Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan dilakukan setelah adanya permohonan keluarga yang kemudian dikaji penyidik.
”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP dan hanya bersifat sementara dengan pengawasan ketat.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegasnya.

