Status Tahanan Rumah Yaqut Jadi Polemik, KPK Sebut Semua Tahanan Punya Peluang Ajukan Permohonan

SulawesiPos.com – Polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus bergulir.

Kondisi terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa seluruh tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan nantinya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Permohonan bisa disampaikan,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Ia menjelaskan, keputusan atas permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penahanan. Setiap pengajuan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diputuskan.

“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.

Disoroti Usai Yaqut Tak Terlihat

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap status penahanan Yaqut yang telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Informasi tersebut sebelumnya sempat beredar di kalangan tahanan dan keluarga, bahkan sebelum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.

BACA JUGA: 
KPK Dalami Dugaan Pemerasan Proyek dan Dana CSR, Geledah Dinas Perkim Pemkot Madiun

Salah satu keluarga tahanan, Silvia Rinita Harefa yang merupakan istri dari Noel, mengaku mengetahui kabar tersebut saat menjenguk suaminya di rutan.

Ia menyebut, Yaqut tidak terlihat sejak beberapa hari sebelum Idul Fitri, termasuk saat pelaksanaan salat Id.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi tersebut telah diketahui oleh banyak tahanan lain, yang kemudian memunculkan tanda tanya di antara mereka terkait alasan pengalihan penahanan tersebut.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Permohonan itu dikabulkan setelah melalui proses telaah oleh penyidik, dengan tetap disertai pengawasan ketat.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan dibukanya peluang bagi tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa, publik kini menyoroti konsistensi dan transparansi KPK dalam mengambil keputusan, agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda di antara para tersangka.

BACA JUGA: 
KPK Bongkar Skema THR Bupati Cilacap, Dana Diduga Mengalir ke Polisi hingga Pengadilan

SulawesiPos.com – Polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus bergulir.

Kondisi terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa seluruh tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan nantinya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Permohonan bisa disampaikan,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Ia menjelaskan, keputusan atas permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penahanan. Setiap pengajuan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diputuskan.

“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.

Disoroti Usai Yaqut Tak Terlihat

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap status penahanan Yaqut yang telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Informasi tersebut sebelumnya sempat beredar di kalangan tahanan dan keluarga, bahkan sebelum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.

BACA JUGA: 
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Suap K3 ke Mantan Menaker Ida Fauziyah, Usai disebut di Persidangan Noel

Salah satu keluarga tahanan, Silvia Rinita Harefa yang merupakan istri dari Noel, mengaku mengetahui kabar tersebut saat menjenguk suaminya di rutan.

Ia menyebut, Yaqut tidak terlihat sejak beberapa hari sebelum Idul Fitri, termasuk saat pelaksanaan salat Id.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi tersebut telah diketahui oleh banyak tahanan lain, yang kemudian memunculkan tanda tanya di antara mereka terkait alasan pengalihan penahanan tersebut.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Permohonan itu dikabulkan setelah melalui proses telaah oleh penyidik, dengan tetap disertai pengawasan ketat.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan dibukanya peluang bagi tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa, publik kini menyoroti konsistensi dan transparansi KPK dalam mengambil keputusan, agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda di antara para tersangka.

BACA JUGA: 
KPK Bongkar Skema THR Bupati Cilacap, Dana Diduga Mengalir ke Polisi hingga Pengadilan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru