IM57+ Minta Prabowo Subianto Jaga Independensi KPK soal Tahanan Rumah Yaqut

SulawesiPos.com – Kritik terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus menguat.

Salah satu kritik datang dari IM57+ Institute atau Indonesia Memanggil 57, organisasi nirlaba gerakan antikorupsi independen yang didirikan oleh 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai publik berhak mengetahui alasan di balik kebijakan tersebut, mengingat Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Lakso meminta Prabowo Subianto untuk memastikan KPK tetap independen dan bebas dari intervensi.

”Perlu digali alasan sesungguhnya kenapa KPK melakukan tindakan ini. Presiden harus menjaga indepensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak untuk merobek dan mengoyak independensi pemberantasan korupsi. Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan,” ujarnya.

Menurut Lakso, pemberantasan korupsi erat kaitannya dengan kepercayaan publik. Jika terdapat perlakuan khusus terhadap tersangka, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan tersebut.

BACA JUGA: 
Tarif Impor Trump Dibatalkan MA AS, KPK Ingatkan Potensi Celah Korupsi di Sektor Bisnis

”Ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

Ia juga menilai pengalihan penahanan Yaqut berpotensi melanggar prinsip equality before the law, karena dinilai sebagai bentuk keistimewaan.

Menurutnya, dalam sejarah KPK, belum pernah ada perlakuan serupa tanpa alasan mendesak seperti kebutuhan medis.

”Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut,” kata dia.

IM57+ juga menilai perubahan status penahanan dapat membuka ruang intervensi dalam proses penanganan perkara.

Status tahanan di rutan dinilai penting untuk menjaga independensi dan integritas proses hukum.

KPK: Sesuai Prosedur dan Bersifat Sementara

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah keluar dari Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (19/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan keluarga yang kemudian dikaji oleh penyidik.

BACA JUGA: 
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Bikin Perusahaan Bersama Suami dan Anak, Kuasai Jasa Outsourcing Pemkab

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan ketentuan KUHAP dan hanya bersifat sementara dengan pengawasan ketat.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

SulawesiPos.com – Kritik terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus menguat.

Salah satu kritik datang dari IM57+ Institute atau Indonesia Memanggil 57, organisasi nirlaba gerakan antikorupsi independen yang didirikan oleh 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai publik berhak mengetahui alasan di balik kebijakan tersebut, mengingat Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Lakso meminta Prabowo Subianto untuk memastikan KPK tetap independen dan bebas dari intervensi.

”Perlu digali alasan sesungguhnya kenapa KPK melakukan tindakan ini. Presiden harus menjaga indepensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak untuk merobek dan mengoyak independensi pemberantasan korupsi. Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan,” ujarnya.

Menurut Lakso, pemberantasan korupsi erat kaitannya dengan kepercayaan publik. Jika terdapat perlakuan khusus terhadap tersangka, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan tersebut.

BACA JUGA: 
Tarif Impor Trump Dibatalkan MA AS, KPK Ingatkan Potensi Celah Korupsi di Sektor Bisnis

”Ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

Ia juga menilai pengalihan penahanan Yaqut berpotensi melanggar prinsip equality before the law, karena dinilai sebagai bentuk keistimewaan.

Menurutnya, dalam sejarah KPK, belum pernah ada perlakuan serupa tanpa alasan mendesak seperti kebutuhan medis.

”Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut,” kata dia.

IM57+ juga menilai perubahan status penahanan dapat membuka ruang intervensi dalam proses penanganan perkara.

Status tahanan di rutan dinilai penting untuk menjaga independensi dan integritas proses hukum.

KPK: Sesuai Prosedur dan Bersifat Sementara

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah keluar dari Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (19/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan keluarga yang kemudian dikaji oleh penyidik.

BACA JUGA: 
Kasus Korupsi Pengadaan di Pekalongan: Pegawai Pemkab Sudah Peringatkan, Bupati Tetap Jalan

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan ketentuan KUHAP dan hanya bersifat sementara dengan pengawasan ketat.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru