SulawesiPos.com – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Menurut Ray, kebijakan tersebut mencerminkan pelemahan terhadap lembaga antirasuah dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ray secara tegas meminta KPK segera membatalkan keputusan tersebut.
Ia menilai alasan pengalihan yang hanya didasarkan pada permintaan keluarga tidak memiliki urgensi.
”Batalkan pengalihan penahanan rumah tersangka kasus korupsi bila alasan utamanya hanyalah karena permintaan keluarga. Sebab, jika semata alasan pengalihan penahanan hanya karena permintaan keluarga, maka KPK sudah seharusnya juga dapat memberi pengalihan tahanan kepada yang lain,” kata dia.
Ia juga menilai keputusan tersebut menimbulkan ketimpangan hukum. Menurutnya, banyak tersangka kasus ringan yang tetap ditahan, sementara tersangka kasus korupsi justru mendapatkan kelonggaran.
”Memilukan mengingat sebagian aktivis yang sekarang ditahan di rumah tahanan negara, juga tidak dapat merayakan Idul Fitri mereka di rumah masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Ray menyebut pengalihan tahanan rumah dengan pengawasan ketat justru berpotensi membebani keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran.
Ray menilai langkah KPK ini dapat menjadi preseden buruk karena membuka peluang bagi tersangka kasus korupsi lain untuk mengajukan hal serupa.
Ia juga menilai keputusan tersebut seolah menempatkan kasus korupsi sebagai tindak pidana biasa, bukan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus.
”Bahwa KPK belum cukup yakin akan bukti-bukti tersangka kasus saudara Yaqut. Pandangan ini, bisa jadi akan berkembang. KPK dianggap sembrono dan karenanya seperti sekarang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan,” ujarnya.
KPK Angkat Bicara
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah keluar dari Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (19/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari keluarga yang kemudian dikaji oleh penyidik.
”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP dan bersifat sementara, serta tetap dalam pengawasan ketat.
”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.
”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

