SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gua Alex menjalani momen Idul Fitri 1447 Hijriah di dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dijadwalkan mengikuti salat Idul Fitri bersama puluhan tahanan lainnya di Masjid Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026).
Total terdapat 67 tahanan beragama Islam yang difasilitasi KPK untuk melaksanakan salat Idul Fitri.
“Esok hari atau Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan 1 Syawal 1447 Hijriah, KPK menggelar salat Idul Fitri yang akan dimulai sekitar pukul 06.30-08.00 WIB di Masjid Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/3/2026).
Yaqut dan Ishfah saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani KPK.
Meski menjalani proses hukum, keduanya tetap mendapatkan hak untuk menjalankan ibadah, termasuk pada momen hari besar keagamaan.
KPK menegaskan bahwa fasilitas ibadah yang diberikan merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“KPK memandang bahwa pemenuhan hak beragama merupakan elemen fundamental yang harus dijaga, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum,” kata Budi.
Kasus yang menjerat
Penyidik KPK menahan Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak hari penangkapannya, Kamis (12/3/2026).
Masa penahanan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan distribusi sekitar 20.000 kuota tambahan haji yang diterima Indonesia pada periode 2023 hingga 2024.
Penyidik menduga kebijakan pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK mengungkapkan bahwa Yaqut diduga mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler dengan komposisi sekitar 92 persen, sementara haji khusus hanya memperoleh porsi sekitar 8 persen.
Akibat kebijakan tersebut, diperkirakan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat karena kuota dialihkan ke jalur haji khusus.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan itu menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

