SulawesiPos.com – Kondisi terkini Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras, mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
Ia saat ini menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), dengan penanganan oleh tim medis multidisiplin.
Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menyampaikan bahwa Andrie telah menjalani prosedur operasi pada 16 Maret 2026.
Tim dokter fokus pada pembersihan jaringan kulit yang rusak akibat luka bakar serta mempercepat proses penyembuhan.
“Pasien telah menjalani tindakan operasi berupa pembersihan jaringan (debridement) untuk mengangkat jaringan kulit yang mengalami kerusakan akibat luka bakar. Pada sebagian area luka juga telah dilakukan tindakan cangkok kulit sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyembuhan,” ujar Yoga, Rabu (18/3/2026).
Saat ini, kondisi pasien masih terus dipantau untuk menentukan kebutuhan tindakan lanjutan, termasuk kemungkinan cangkok kulit tambahan.
Selain luka pada tubuh, perhatian besar juga diberikan pada kondisi mata kanan Andrie yang terdampak cairan kimia.
Tim medis menemukan adanya kerusakan sel punca kornea sekitar 40 persen. Meski demikian, tanda-tanda pemulihan mulai terlihat setelah terapi dilakukan.
“Kondisi terkini mata kanan pasien dalam keadaan stabil, dengan tingkat peradangan yang menunjukkan perbaikan. Sel punca kornea mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan, meskipun proses epitelisasi masih dalam tahap pemantauan lebih lanjut,” jelas Yoga.
Untuk penanganan, dokter telah melakukan pemasangan membran amnion serta terapi anti-inflamasi guna melindungi permukaan mata.
Empat Oknum TNI Diamankan
Di sisi lain, proses hukum atas kasus ini terus berjalan. Mabes TNI mengonfirmasi keterlibatan empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyebutkan keempat terduga pelaku berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka (terduga pelaku) itu sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.
Puspom TNI telah mengambil langkah awal penyidikan, termasuk membuat laporan polisi dan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM.
“Jadi, Puspom TNI nanti akan melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi. Kemudian kami akan segera mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” tambah Yusri.
Keempat terduga pelaku saat ini terancam hukuman penjara antara 4 hingga 7 tahun berdasarkan Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan berencana.

