KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Pemkab Cilacap, Satpol PP Disebut Ikut Menagih Setoran

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam praktik tersebut, KPK menyebut keterlibatan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sebagai pihak yang turut membantu penagihan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peran Satpol PP baru aktif ketika sejumlah perangkat daerah belum menyerahkan setoran hingga mendekati batas akhir pengumpulan dana, yakni 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Peran Sejumlah Pejabat Daerah dalam Penagihan

Asep membeberkan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penagihan tersebut antara lain Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD), Kepala Satpol PP Cilacap Rochman, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin.

Baca Juga: 
KPK Ingatkan Wacana Pilkada Melalui DPRD Harus Berbasis Pencegahan Korupsi

Mereka disebut berperan sesuai dengan wilayah tugas masing-masing untuk memastikan setoran dari perangkat daerah terkumpul sesuai target yang ditetapkan.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga dilakukan pada bulan Ramadhan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah.

Sehari berselang, tepatnya 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Syamsul Auliya menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut.

Dana itu direncanakan dibagi menjadi Rp515 juta untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap, sementara sisanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi.

Baca Juga: 
Menag Nasaruddin Umar Bantah Gratifikasi Jet Pribadi, Sebut Itu Fasilitas dari Keluarga

Namun, hingga OTT dilakukan, dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam praktik tersebut, KPK menyebut keterlibatan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sebagai pihak yang turut membantu penagihan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peran Satpol PP baru aktif ketika sejumlah perangkat daerah belum menyerahkan setoran hingga mendekati batas akhir pengumpulan dana, yakni 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Peran Sejumlah Pejabat Daerah dalam Penagihan

Asep membeberkan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penagihan tersebut antara lain Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD), Kepala Satpol PP Cilacap Rochman, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin.

Baca Juga: 
Gus Yaqut Tiba di Gedung Merah Putih, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Mereka disebut berperan sesuai dengan wilayah tugas masing-masing untuk memastikan setoran dari perangkat daerah terkumpul sesuai target yang ditetapkan.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga dilakukan pada bulan Ramadhan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah.

Sehari berselang, tepatnya 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Syamsul Auliya menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut.

Dana itu direncanakan dibagi menjadi Rp515 juta untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap, sementara sisanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi.

Baca Juga: 
Jelang Sidang, Noel Tuduh KPK Berpolitik: yang Mereka Bohongi Itu Rakyat

Namun, hingga OTT dilakukan, dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru