OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Rp 610 Juta Diduga Setoran THR dari Perangkat Daerah

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp610 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan perangkat elektronik.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang terkait proyek dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026).

Menurut Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan permintaan uang oleh Bupati Cilacap.

Baca Juga: 
Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia Berlangsung 16 Jam, Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Digital

Syamsul diduga memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai kebutuhan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi dirinya dan sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam prosesnya, Sadmoko bersama sejumlah pejabat daerah kemudian membahas kebutuhan dana tersebut yang diperkirakan mencapai Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, beberapa pejabat daerah kemudian meminta setoran dari berbagai perangkat daerah dengan target total hingga Rp750 juta.

Kabupaten Cilacap tercatat memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.

Pada tahap awal, setiap satuan kerja diminta menyetor dana sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah.

Jika ada perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi target setoran, mereka diminta melapor kepada pejabat terkait untuk menyesuaikan jumlah pembayaran.

KPK menyebutkan bahwa hingga periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetor uang yang dikumpulkan melalui salah satu pejabat daerah dengan total mencapai Rp610 juta.

Baca Juga: 
Kementan Buka Dokumen Klarifikasi RS Usai Indah Megahwati Sebarkan Narasi Menyesatkan ke Publik

Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sekda Cilacap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

KPK menyebut para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp610 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan perangkat elektronik.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang terkait proyek dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026).

Menurut Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan permintaan uang oleh Bupati Cilacap.

Baca Juga: 
Hari Ini: Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun

Syamsul diduga memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai kebutuhan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi dirinya dan sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam prosesnya, Sadmoko bersama sejumlah pejabat daerah kemudian membahas kebutuhan dana tersebut yang diperkirakan mencapai Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, beberapa pejabat daerah kemudian meminta setoran dari berbagai perangkat daerah dengan target total hingga Rp750 juta.

Kabupaten Cilacap tercatat memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.

Pada tahap awal, setiap satuan kerja diminta menyetor dana sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah.

Jika ada perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi target setoran, mereka diminta melapor kepada pejabat terkait untuk menyesuaikan jumlah pembayaran.

KPK menyebutkan bahwa hingga periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetor uang yang dikumpulkan melalui salah satu pejabat daerah dengan total mencapai Rp610 juta.

Baca Juga: 
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel, Berawal dari Laporan Mahasiswa

Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sekda Cilacap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

KPK menyebut para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru