SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana serta sebagai langkah pemulihan kerugian negara.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, aset yang diamankan penyidik terdiri dari berbagai bentuk, termasuk uang tunai dalam beberapa mata uang.
Di antaranya sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar dalam bentuk rupiah, serta sekitar 16.000 riyal Saudi.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset tersebut meliputi empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan pengelolaan kuota tambahan haji pada periode 2023-2024.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam perkara ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, yakni mencapai Rp 622 miliar,” jelas Asep.
Yaqut Ditahan, Satu Tersangka Lain Belum
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis malam (12/3/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penahanan terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Maka dipastikan Yaqut akan merayakan hari raya Idul Fitri di rumah tahanan.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, hingga kini belum dilakukan penahanan.

