SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023-2024.
Penyidik KPK menahan Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Masa penahanan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Ia disebut bekerja sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan Gus Alex, dalam pengaturan pembagian kuota tambahan haji.
Kasus ini berkaitan dengan distribusi sekitar 20.000 kuota tambahan haji yang diterima Indonesia pada periode 2023 hingga 2024.
Penyidik menduga kebijakan pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembagian Kuota Dianggap Melanggar Aturan
KPK mengungkapkan bahwa Yaqut diduga mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler dengan komposisi sekitar 92 persen, sementara haji khusus hanya memperoleh porsi sekitar 8 persen.
Akibat kebijakan tersebut, diperkirakan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat karena kuota dialihkan ke jalur haji khusus.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan itu menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Dugaan Pungutan dari Biro Travel
KPK juga menemukan indikasi adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji khusus.
Nilai setoran yang diduga diberikan berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar 45 juta sampai 118 juta untuk setiap kursi kuota haji tambahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam praktiknya sejumlah calon jemaah haji juga dikenai biaya tambahan untuk memperoleh kuota percepatan keberangkatan.
Menurut Asep, pada penyelenggaraan haji 2024 para calon jemaah haji khusus diduga dikenakan biaya sekitar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta per orang.
Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2023, pungutan yang diminta berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah.
“Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar USD 4000-5000 atau Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta per jemaah,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Muncul Istilah Haji T0 dan TX
Dalam penyelidikan KPK, muncul pula istilah jemaah haji T0 dan TX. Kode tersebut digunakan untuk menyebut jemaah yang dapat berangkat tanpa harus mengikuti antrean sesuai nomor porsi nasional.
Diduga, praktik tersebut dijalankan melalui permintaan sejumlah uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang kemudian dibebankan kepada para calon jemaah.
“Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” kata Asep.
KPK menyebut permintaan dan pengumpulan uang dari PIHK itu berlangsung antara Februari hingga Juni 2024. Praktik serupa juga diduga terjadi pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.

