Dugaan Fee Percepatan Haji Terungkap, Calon Jemaah Bayar Puluhan Juta untuk Berangkat Cepat

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah haji untuk memperoleh kuota percepatan keberangkatan pada penyelenggaraan haji 2023-2024.

Temuan ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Menurut KPK, sejumlah calon jemaah haji khusus diduga diminta membayar biaya tambahan agar bisa memperoleh kuota tambahan dan berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang.

“Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain,” jelas Asep.

Sementara pada pelaksanaan haji 2023, biaya yang diminta bahkan lebih tinggi, yakni berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah.

Asep mengungkapkan biaya tambahan tersebut diminta melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kemudian membebankannya kepada calon jemaah yang ingin mendapatkan kuota tambahan.

Baca Juga: 
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Mantan Menag Yaqut Hari Ini

Dalam prakitiknya, kuota tersebut dikenal dengan istilah jemaah haji T0 dan TX, yakni kode bagi calon jemaah yang dapat berangkat tanpa mengikuti antrean sesuai nomor porsi nasional.

KPK menduga praktik pengumpulan biaya tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juni 2024.

Dana itu diduga diminta sebagai bentuk fee atau commitment fee agar penyelenggara haji khusus mendapatkan tambahan kursi kuota.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji yang turut menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah haji untuk memperoleh kuota percepatan keberangkatan pada penyelenggaraan haji 2023-2024.

Temuan ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Menurut KPK, sejumlah calon jemaah haji khusus diduga diminta membayar biaya tambahan agar bisa memperoleh kuota tambahan dan berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang.

“Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain,” jelas Asep.

Sementara pada pelaksanaan haji 2023, biaya yang diminta bahkan lebih tinggi, yakni berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah.

Asep mengungkapkan biaya tambahan tersebut diminta melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kemudian membebankannya kepada calon jemaah yang ingin mendapatkan kuota tambahan.

Baca Juga: 
Eks Menteri Agama Yaqut Ajukan Banding Soal Penetapan Tersangka ke PN Jakarta Selatan

Dalam prakitiknya, kuota tersebut dikenal dengan istilah jemaah haji T0 dan TX, yakni kode bagi calon jemaah yang dapat berangkat tanpa mengikuti antrean sesuai nomor porsi nasional.

KPK menduga praktik pengumpulan biaya tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juni 2024.

Dana itu diduga diminta sebagai bentuk fee atau commitment fee agar penyelenggara haji khusus mendapatkan tambahan kursi kuota.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji yang turut menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru