SulawesiPos.com – Kasus korupsi pengelolaan kuota tambahan haji 2023-2024 yang kini disidik KPK bermula dari keputusan penambahan kuota haji bagi Indonesia setelah pertemuan tingkat tinggi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi pada 2023.
Saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Indonesia memperoleh tambahan sekitar 20.000 kuota haji untuk musim haji berikutnya.
Tambahan tersebut merupakan hasil pembicaraan dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, dalam pertemuan bilateral di Arab Saudi pada 19 Oktober 2023.
Dalam keterangannya, Jokowi menyebut tambahan kuota tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi panjangnya antrean jemaah haji Indonesia yang saat itu telah mencapai 47 tahun di sejumlah daerah.
Namun, pengelolaan kuota tambahan itu kemudian menjadi sorotan karena diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi kuota haji nasional seharusnya dibagi dengan porsi sekitar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan ketentuan tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya dialokasikan sekitar 18.400 kursi bagi jemaah reguler dan sekitar 1.600 kursi untuk jemaah haji khusus.
Jika mengikuti formula itu, jumlah kuota haji reguler Indonesia yang sebelumnya sekitar 203.320 jemaah akan meningkat menjadi sekitar 221.720 jemaah, sementara kuota haji khusus bertambah dari sekitar 17.680 menjadi sekitar 19.280 jemaah.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota tersebut.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengubah komposisi pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan itu disebut berdampak pada berkurangnya kesempatan bagi ribuan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu antrean keberangkatan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah mencapai 42 juta bagi yang ingin memperoleh kuota percepatan keberangkatan melalui jalur haji khusus.
Dalam praktiknya, muncul istilah jemaah haji T0 dan TX yang merujuk pada jemaah yang dapat berangkat tanpa mengikuti antrean sesuai nomor porsi nasional.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji pada periode 2023-2024 itu diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas, sementara mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

