SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp 756,8 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper, tas, hingga plastik hitam saat OTT yang digelar pada Senin (9/3/2026).
“Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Uang OTT Ditemukan di Mobil, Rumah, hingga Koper
Asep menjelaskan, uang ratusan juta rupiah itu ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.
Pertama, uang sebesar Rp 309,2 juta diamankan dari dalam mobil Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Selanjutnya, tim KPK menemukan uang tunai Rp 357,6 juta yang disimpan dalam tas hitam di rumah Hary Eko.
Sementara itu, uang sebesar Rp 90 juta ditemukan di dalam koper yang disembunyikan di kolong televisi rumah Santri Ghozali, ASN Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujar Asep.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk periode 2025–2026.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPR-PKP, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala, serta Youki Yusdiantoro.
Duduk Perkara Dugaan Suap Proyek Rp 91,13 Miliar
Asep menguraikan, perkara ini berawal pada awal 2026 saat terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPR-PKP Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.
Pada Februari 2026, Bupati Fikri disebut menggelar pertemuan dengan Hary Eko dan pihak swasta B Daditama.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” kata Asep.
Dalam proses pengaturan tersebut, Fikri diduga menandai daftar rekap pekerjaan fisik dengan kode huruf tertentu yang menjadi inisial rekanan proyek.
Daftar tersebut kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada B Daditama, disertai permintaan fee proyek kepada para kontraktor yang ditunjuk, diduga untuk kebutuhan menjelang Lebaran.
Asep menyebut, telah terjadi kesepakatan antara Bupati Fikri, Hary Eko, dan para rekanan terkait pengerjaan proyek. Tiga rekanan yang dimaksud adalah Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Setelah penunjukan langsung, KPK menduga terjadi penyerahan awal fee proyek berupa uang tunai dari para rekanan kepada Bupati Fikri melalui perantara dengan total mencapai Rp 980 juta.
Rinciannya, pada 26 Februari 2026 Edi Manggala menyerahkan Rp 330 juta, pada 6 Maret 2026 Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp 400 juta, dan pada hari yang sama Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp 250 juta.
Atas perbuatannya, Fikri dan Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Sementara para rekanan sebagai pihak pemberi juga dijerat dengan pasal pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
KPK telah menahan kelima tersangka tersebut untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

