KPK Bongkar Modus Bupati Rejang Lebong Minta Fee 10–15 Persen, Proyek Rp 91 Miliar Diduga Diatur

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek yang dilakukan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Dalam perkara ini, Fikri diduga meminta fee proyek berkisar 10 hingga 15 persen kepada para kontraktor yang akan memenangkan tender pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dugaan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Asep menjelaskan, perkara bermula saat Pemkab Rejang Lebong merencanakan pelaksanaan sejumlah proyek pada awal 2026.

Proyek Rp 91,13 Miliar Diduga Sudah Diatur

Menurut Asep, proyek-proyek tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Dalam prosesnya, Fikri diduga menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo serta orang kepercayaannya, B Daditama. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan pemenang tender sekaligus besaran fee yang harus disetor oleh rekanan.

Baca Juga: 
Sebagai Benteng Terakhir Peradilan, KY Sayangkan Judicial Corruption Terjadi di PN Depok

“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ujar Asep.

Fikri kemudian diduga menuliskan kode berupa huruf tertentu yang menjadi inisial kontraktor pada lembar rekap pekerjaan fisik.

Dokumen tersebut selanjutnya dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada B Daditama sebagai penanda rekanan yang harus dimenangkan.

“MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’,” ujarnya.

Aliran Uang Diduga Capai Rp 1,7 Miliar

Setelah pengaturan proyek tersebut, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap kepada Fikri melalui sejumlah perantara.

Penyerahan pertama terjadi pada 26 Februari 2026, saat Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta melalui Hary Eko Purnomo.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta melalui Santri Ghozali, ASN di Dinas PUPRPKP.

Baca Juga: 
Ahok Janji Sampaikan Apa Adanya Saat Jadi Saksi Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Pada hari yang sama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi juga menyerahkan Rp 250 juta melalui Rendy Novian, ASN Dinas PUPRPKP.

Asep menyebut, selain uang tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp 775 juta sehingga total dugaan suap mencapai sekitar Rp 1,7 miliar.

KPK menilai praktik ini tidak dilakukan sekali, melainkan berulang.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujarnya.

Atas perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Fikri dan Hary Eko dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, sementara para pihak swasta dikenakan pasal sebagai pemberi suap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: 
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Terkait Suap Impor Barang KW

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek yang dilakukan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Dalam perkara ini, Fikri diduga meminta fee proyek berkisar 10 hingga 15 persen kepada para kontraktor yang akan memenangkan tender pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dugaan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Asep menjelaskan, perkara bermula saat Pemkab Rejang Lebong merencanakan pelaksanaan sejumlah proyek pada awal 2026.

Proyek Rp 91,13 Miliar Diduga Sudah Diatur

Menurut Asep, proyek-proyek tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Dalam prosesnya, Fikri diduga menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo serta orang kepercayaannya, B Daditama. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan pemenang tender sekaligus besaran fee yang harus disetor oleh rekanan.

Baca Juga: 
Ahok Janji Sampaikan Apa Adanya Saat Jadi Saksi Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ujar Asep.

Fikri kemudian diduga menuliskan kode berupa huruf tertentu yang menjadi inisial kontraktor pada lembar rekap pekerjaan fisik.

Dokumen tersebut selanjutnya dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada B Daditama sebagai penanda rekanan yang harus dimenangkan.

“MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’,” ujarnya.

Aliran Uang Diduga Capai Rp 1,7 Miliar

Setelah pengaturan proyek tersebut, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap kepada Fikri melalui sejumlah perantara.

Penyerahan pertama terjadi pada 26 Februari 2026, saat Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta melalui Hary Eko Purnomo.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta melalui Santri Ghozali, ASN di Dinas PUPRPKP.

Baca Juga: 
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar, Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Pada hari yang sama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi juga menyerahkan Rp 250 juta melalui Rendy Novian, ASN Dinas PUPRPKP.

Asep menyebut, selain uang tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp 775 juta sehingga total dugaan suap mencapai sekitar Rp 1,7 miliar.

KPK menilai praktik ini tidak dilakukan sekali, melainkan berulang.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujarnya.

Atas perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Fikri dan Hary Eko dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, sementara para pihak swasta dikenakan pasal sebagai pemberi suap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: 
Sebagai Benteng Terakhir Peradilan, KY Sayangkan Judicial Corruption Terjadi di PN Depok

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru