Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel, Berawal dari Laporan Mahasiswa

SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi dalam program pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir.

Perkara yang menggunakan anggaran sekitar Rp60 miliar dari APBD Sulsel tahun 2024 itu kini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan organisasi mahasiswa pada Oktober 2025.

Sejak saat itu, penyidik mulai menelusuri berbagai dugaan penyimpangan dalam program pengembangan komoditas nanas yang sebelumnya digagas pemerintah daerah.

Program tersebut sempat diluncurkan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru pada 2024.

Saat peresmian, program itu disebut sebagai upaya mendorong pengembangan nanas hingga 1.000 hektare sebagai salah satu komoditas unggulan daerah.

“Kami dari Pemprov bersama Pak Bupati berdiskusi harus dorong agar tanam sebanyak-banyaknya, kalau bisa tanam 1.000 hektare,” tutur Bahtiar, Jumat (22/3/2024).

Namun di tengah pelaksanaannya, muncul dugaan penyimpangan anggaran yang kemudian dilaporkan oleh organisasi Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI).

Oktober 2025: Laporan Mahasiswa Jadi Titik Awal

GAKMI melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam proyek tersebut pada Oktober 2025.

Dalam laporan itu disebutkan adanya indikasi mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit yang dibeli, serta proses distribusi yang dinilai tidak transparan.

Baca Juga: 
Sambangi KPK Usai OTT Hakim PN Depok, KY: Zero Tolerance untuk Pelanggaran Etik

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Kejati Sulsel mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara intensif sejak laporan diterima.

“Laporan bulan Oktober 2025. (Penyelidikan) kita cepat karena harus cepat. Pokoknya yang terkait dengan pengadaan kegiatan ini, kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

November 2025: Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Pada November 2025, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Di antaranya Kantor Gubernur Sulsel, Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kantor perusahaan rekanan yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Dari proses itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta berbagai bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pengadaan bibit nanas.

“Yang kita sita dokumen-dokumen dari pihak rekanan, dari pihak dinas salah satu pihak terkait dokumen usulannya dan dari BKAD terkait pencairan anggaran,” tambah Rachmat.

Pada Rabu (17/12/2025), Bahtiar Baharuddin juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Desember 2025: Pencekalan ke Luar Negeri

Pada Selasa (30/12/2025), Kejati Sulsel mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut, termasuk Bahtiar Baharuddin.

Baca Juga: 
KPK Bidik Keterlibatan Aktivis Ahmad Husein dalam Kasus Korupsi Bupati Sudewo

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi di Kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” kata Didik, Selasa (30/12/2026).

Dalam perkembangan penyidikan saat itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Maret 2026: Penahanan Tersangka

Memasuki awal Maret 2026, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lima di antaranya resmi dilakukan penahanan pada Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Bahtiar Baharuddin. Selain itu, penyidik juga menahan Rimawati Mansyur (55) yang merupakan Direktur PT AAN, serta Rio Erdangga (40) selaku Direktur PT CAP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2026.

Dua tersangka lainnya adalah Hasan Sulaiman (51) selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel pada periode 2023-2024, serta Ririn Ryan Saputra (35) seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.

Bahtiar ditahan selama 20 hari di Lapas Maros, sementara tersangka lainnya ditahan di Lapas Klas I Makassar dan Rutan Makassar.

Baca Juga: 
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor BBM

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, Uvan belum menjalani penahanan karena saat ini sedang menjalani perawatan medis.

“Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit,” jelas Didik saat konferensi di lobi kantor Kejari Sulsel, Senin (9/3/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait kerugian keuangan negara.

Dugaan Kerugian Negara Puluhan Miliar

Dari hasil penelusuran penyidik, ditemukan adanya perbedaan besar antara nilai anggaran dan realisasi pengadaan bibit nanas.

Dari total anggaran sekitar Rp60 miliar, pengadaan bibit nanas yang benar-benar terealisasi diduga hanya bernilai sekitar Rp4,5 miliar, termasuk biaya pengangkutan.

Didik mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

“Tadi kerugian negara lagi hitung di BPKP dan tapi yang jelas realnya yang dibelikan dari Rp 60 miliar anggaran itu Rp 4,5 miliar plus ongkos angkut lah. Berarti ya sekitar Rp 50-an miliar lah (kerugian negara),” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi dalam program pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir.

Perkara yang menggunakan anggaran sekitar Rp60 miliar dari APBD Sulsel tahun 2024 itu kini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan organisasi mahasiswa pada Oktober 2025.

Sejak saat itu, penyidik mulai menelusuri berbagai dugaan penyimpangan dalam program pengembangan komoditas nanas yang sebelumnya digagas pemerintah daerah.

Program tersebut sempat diluncurkan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru pada 2024.

Saat peresmian, program itu disebut sebagai upaya mendorong pengembangan nanas hingga 1.000 hektare sebagai salah satu komoditas unggulan daerah.

“Kami dari Pemprov bersama Pak Bupati berdiskusi harus dorong agar tanam sebanyak-banyaknya, kalau bisa tanam 1.000 hektare,” tutur Bahtiar, Jumat (22/3/2024).

Namun di tengah pelaksanaannya, muncul dugaan penyimpangan anggaran yang kemudian dilaporkan oleh organisasi Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI).

Oktober 2025: Laporan Mahasiswa Jadi Titik Awal

GAKMI melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam proyek tersebut pada Oktober 2025.

Dalam laporan itu disebutkan adanya indikasi mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit yang dibeli, serta proses distribusi yang dinilai tidak transparan.

Baca Juga: 
Kejati Sulsel Cekal Eks Pj Gubernur Bachtiar Baharuddin ke Luar Negeri, Kini Sita Rp1,25 Miliar Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Kejati Sulsel mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara intensif sejak laporan diterima.

“Laporan bulan Oktober 2025. (Penyelidikan) kita cepat karena harus cepat. Pokoknya yang terkait dengan pengadaan kegiatan ini, kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

November 2025: Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Pada November 2025, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Di antaranya Kantor Gubernur Sulsel, Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kantor perusahaan rekanan yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Dari proses itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta berbagai bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pengadaan bibit nanas.

“Yang kita sita dokumen-dokumen dari pihak rekanan, dari pihak dinas salah satu pihak terkait dokumen usulannya dan dari BKAD terkait pencairan anggaran,” tambah Rachmat.

Pada Rabu (17/12/2025), Bahtiar Baharuddin juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Desember 2025: Pencekalan ke Luar Negeri

Pada Selasa (30/12/2025), Kejati Sulsel mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut, termasuk Bahtiar Baharuddin.

Baca Juga: 
PD IWO dan Sepernas Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Media DPRD Jeneponto ke Polisi

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi di Kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” kata Didik, Selasa (30/12/2026).

Dalam perkembangan penyidikan saat itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Maret 2026: Penahanan Tersangka

Memasuki awal Maret 2026, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lima di antaranya resmi dilakukan penahanan pada Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Bahtiar Baharuddin. Selain itu, penyidik juga menahan Rimawati Mansyur (55) yang merupakan Direktur PT AAN, serta Rio Erdangga (40) selaku Direktur PT CAP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2026.

Dua tersangka lainnya adalah Hasan Sulaiman (51) selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel pada periode 2023-2024, serta Ririn Ryan Saputra (35) seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.

Bahtiar ditahan selama 20 hari di Lapas Maros, sementara tersangka lainnya ditahan di Lapas Klas I Makassar dan Rutan Makassar.

Baca Juga: 
Keamanan Pengadilan Tipikor Diperketat Jelang Sidang Perdana Mantan Wamenaker Noel

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, Uvan belum menjalani penahanan karena saat ini sedang menjalani perawatan medis.

“Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit,” jelas Didik saat konferensi di lobi kantor Kejari Sulsel, Senin (9/3/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait kerugian keuangan negara.

Dugaan Kerugian Negara Puluhan Miliar

Dari hasil penelusuran penyidik, ditemukan adanya perbedaan besar antara nilai anggaran dan realisasi pengadaan bibit nanas.

Dari total anggaran sekitar Rp60 miliar, pengadaan bibit nanas yang benar-benar terealisasi diduga hanya bernilai sekitar Rp4,5 miliar, termasuk biaya pengangkutan.

Didik mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

“Tadi kerugian negara lagi hitung di BPKP dan tapi yang jelas realnya yang dibelikan dari Rp 60 miliar anggaran itu Rp 4,5 miliar plus ongkos angkut lah. Berarti ya sekitar Rp 50-an miliar lah (kerugian negara),” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru