SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang dari hasil pertambangan oleh Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Japto sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari perusahaan batu bara PT Alamjaya Barapratama.
“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Japto menjalani pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 13.24 WIB.
Usai pemeriksaan, ia memilih tidak banyak memberikan komentar kepada awak media terkait materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Saya datang untuk memenuhi tanggungjawab hukum saya,” ucap Japto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai dugaan perkara maupun penyitaan sejumlah mobil mewah dari kediamannya, Japto enggan menanggapi.
“Jangan tanya sama saya dong,” tegasnya.
Selain Japto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdi Khalik Ginting yang merupakan Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022.
Namun yang bersangkutan tidak dapat menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.
“Menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang, karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya,” kata Budi.
Pengembangan dari gratifikasi
Pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.
Rita diduga memperoleh gratifikasi dari perizinan pertambangan di wilayahnya dengan nilai mencapai jutaan dolar AS, yakni berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018 setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha.

