SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3/2026).
Operasi tersebut tidak hanya menyasar Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, tetapi juga Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri.
Dalam operasi itu, tim penindakan KPK mengamankan total 13 orang di wilayah Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sembilan orang yang diterbangkan ke Jakarta terdiri dari sejumlah pejabat daerah hingga pihak swasta.
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu Bupati, kemudian Wakil Bupati, dan juga tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian empat orang lainnya adalah pihak swasta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
KPK menduga operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” kata Budi.
Para pihak yang telah dibawa ke Gedung KPK kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
“Dalam pemeriksaan secara intensif pagi ini, para pihak yang diamankan didalami terkait dengan konstruksi perkara tersebut,” tegasnya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan secara detail jumlah uang yang disita dalam operasi tersebut.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim selain mengamankan sejumlah pihak juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
“Karena pihak-pihak saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan nanti kami akan sampaikan update-nya secara lengkap terkait dengan kronologi, konstruksi, dan juga status hukum dari pihak-pihak yang diamankan,” pungkasnya.

