Nadiem Makarim Minta Google Jadi Saksi di Sidang Kasus Laptop Chromebook

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim berharap Google dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menurutnya, kehadiran perusahaan teknologi tersebut penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengadaan perangkat yang digunakan dalam program digitalisasi sekolah.

“Saya harap Google benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua adalah hal yang legal, terbuka, dan transparan. Saya harap sekali Google bisa bersuara di dalam sidang,” kata Nadiem, dikutip Minggu (8/3/2026).

Nadiem menjelaskan keterlibatannya dalam pembahasan Chromebook hanya terjadi dalam satu rapat pada 6 Mei 2020.

Dalam rapat tersebut, ia mengusulkan agar setiap sekolah mendapatkan kombinasi perangkat berupa 14 unit Chromebook dan satu unit laptop berbasis Windows.

Namun, ia menegaskan keputusan yang kemudian menjadikan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) didominasi oleh Chromebook tidak berada di tingkat menteri.

“Keputusan yang mengubah seluruh pengadaan TIK waktu itu menjadi Chromebook sepenuhnya berada di tangan tim teknis pada level direktorat dan dirjen, bukan di tingkat menteri,” ujarnya.

Baca Juga: 
Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Mark Up Proyek PLN Indonesia Power

Nadiem juga mengungkapkan bahwa pada 10 Agustus 2020 ia sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief untuk mengingatkan agar opsi pembelian laptop berbasis Windows tetap dipertimbangkan jika pasokan Chromebook tidak mencukupi.

Menurutnya, ia beberapa kali meminta tim teknis menampilkan argumentasi yang objektif terkait pilihan perangkat yang digunakan dalam program pengadaan tersebut.

“Saya dalam berbagai kesempatan selalu menyebut, tolong pertimbangkan kenapa tidak semuanya Windows, kenapa jadi Chrome yang mayoritas. Tolong tunjukkan kedua sisi argumentasi sehingga objektif,” tuturnya.

Ia menilai pesan tersebut menjadi bukti tidak ada arahan darinya untuk menjadikan Chromebook sebagai satu-satunya pilihan perangkat.

Pernyataan Nadiem juga menanggapi kesaksian mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Fiona menyatakan tidak ada pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem menjadi Menteri,” ujarnya dalam sidang, Kamis (5/3).

Baca Juga: 
KPK Angkat Bicara Soal Belum Ada Tersangka dari Pihak Swasta Terkait Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim berharap Google dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menurutnya, kehadiran perusahaan teknologi tersebut penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengadaan perangkat yang digunakan dalam program digitalisasi sekolah.

“Saya harap Google benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua adalah hal yang legal, terbuka, dan transparan. Saya harap sekali Google bisa bersuara di dalam sidang,” kata Nadiem, dikutip Minggu (8/3/2026).

Nadiem menjelaskan keterlibatannya dalam pembahasan Chromebook hanya terjadi dalam satu rapat pada 6 Mei 2020.

Dalam rapat tersebut, ia mengusulkan agar setiap sekolah mendapatkan kombinasi perangkat berupa 14 unit Chromebook dan satu unit laptop berbasis Windows.

Namun, ia menegaskan keputusan yang kemudian menjadikan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) didominasi oleh Chromebook tidak berada di tingkat menteri.

“Keputusan yang mengubah seluruh pengadaan TIK waktu itu menjadi Chromebook sepenuhnya berada di tangan tim teknis pada level direktorat dan dirjen, bukan di tingkat menteri,” ujarnya.

Baca Juga: 
KPK Angkat Bicara Soal Belum Ada Tersangka dari Pihak Swasta Terkait Korupsi Kuota Haji

Nadiem juga mengungkapkan bahwa pada 10 Agustus 2020 ia sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief untuk mengingatkan agar opsi pembelian laptop berbasis Windows tetap dipertimbangkan jika pasokan Chromebook tidak mencukupi.

Menurutnya, ia beberapa kali meminta tim teknis menampilkan argumentasi yang objektif terkait pilihan perangkat yang digunakan dalam program pengadaan tersebut.

“Saya dalam berbagai kesempatan selalu menyebut, tolong pertimbangkan kenapa tidak semuanya Windows, kenapa jadi Chrome yang mayoritas. Tolong tunjukkan kedua sisi argumentasi sehingga objektif,” tuturnya.

Ia menilai pesan tersebut menjadi bukti tidak ada arahan darinya untuk menjadikan Chromebook sebagai satu-satunya pilihan perangkat.

Pernyataan Nadiem juga menanggapi kesaksian mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Fiona menyatakan tidak ada pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem menjadi Menteri,” ujarnya dalam sidang, Kamis (5/3).

Baca Juga: 
Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Mark Up Proyek PLN Indonesia Power

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru