Dukung Pemberantasan Korupsi, Warga Pekalongan Kirim Karangan Bunga ke KPK Usai Bupati Jadi Tersangka

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari masyarakat Kabupaten Pekalongan setelah menetapkan Bupati Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dukungan tersebut terlihat dari sejumlah karangan bunga yang berjejer di depan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Dalam unggahan media sosial KPK, terlihat beberapa karangan bunga dari warga Pekalongan yang menyampaikan dukungan agar lembaga antirasuah itu mengusut tuntas perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, dukungan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat kerja KPK dalam menindak kasus korupsi

“KPK tentu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Pekalongan yang mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang KPK lakukan,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: 
Wali Kota Madiun Terima Gratifikasi Sebesar 1,1 Miliar Rupiah Sejak 2019

Fadia diduga mengatur agar sebuah perusahaan, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya, memonopoli proyek jasa outsourcing di sejumlah instansi pemerintah daerah.

Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh suami dan anak Fadia, kemudian pengelolaannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.

Sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

KPK mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2026, transaksi yang masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya mencapai sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sementara sekitar 40 persen dari sisa dana tersebut diduga mengalir kepada Fadia Arafiq, suaminya, serta anaknya.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi.

Baca Juga: 
Tragedi ATR Bulusaraung Picu Curhat Warganet soal Dosa Masa Lalu Maskapai Nasional

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan upaya kolektif yang membutuhkan dukungan masyarakat luas.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari masyarakat Kabupaten Pekalongan setelah menetapkan Bupati Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dukungan tersebut terlihat dari sejumlah karangan bunga yang berjejer di depan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Dalam unggahan media sosial KPK, terlihat beberapa karangan bunga dari warga Pekalongan yang menyampaikan dukungan agar lembaga antirasuah itu mengusut tuntas perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, dukungan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat kerja KPK dalam menindak kasus korupsi

“KPK tentu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Pekalongan yang mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang KPK lakukan,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: 
Dito Ariotedjo Diperiksa Tiga Jam Soal Korupsi Kuota Haji

Fadia diduga mengatur agar sebuah perusahaan, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya, memonopoli proyek jasa outsourcing di sejumlah instansi pemerintah daerah.

Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh suami dan anak Fadia, kemudian pengelolaannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.

Sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

KPK mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2026, transaksi yang masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya mencapai sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sementara sekitar 40 persen dari sisa dana tersebut diduga mengalir kepada Fadia Arafiq, suaminya, serta anaknya.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi.

Baca Juga: 
14 tahun Kabur dari Hukuman, Buronan Korupsi Dana Hibah Jombang Ditangkap Kejagung

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan upaya kolektif yang membutuhkan dukungan masyarakat luas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru