KPAI dan MUI Dukung Pembatasan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

SulawesiPos.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memastikan platform digital mematuhi aturan perlindungan anak, termasuk kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Anggota KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital Kawiyan mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak.

Menurutnya, anak tetap memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi di internet, tetapi pada saat yang sama juga harus dilindungi dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan aturan tersebut menunda akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Baca Juga: 
Majelis Ulama Indonesia Keluarkan Tausiyah, Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei dan Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran

KPAI menilai regulasi ini penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, hingga konten berbahaya lainnya.

Meski mengapresiasi regulasi tersebut, KPAI menekankan pentingnya memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, terutama dalam hal kepatuhan platform digital.

Kawiyan menilai pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), terutama karena banyak platform digital merupakan perusahaan global.

Menurutnya, platform digital harus memiliki kewajiban jelas untuk melakukan verifikasi usia pengguna, membatasi akses anak, serta merespons cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.

KPAI juga mengingatkan agar tidak terjadi kesenjangan antara kualitas regulasi dengan tingkat kepatuhan platform dalam pelaksanaannya.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma’rifah menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan anak terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital.

Baca Juga: 
MUI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace Usai Serangan Israel-AS ke Iran

Menurutnya, anak-anak semakin rentan terhadap konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.

Ia menegaskan regulasi tersebut tidak hanya bertujuan membatasi akses, tetapi juga melindungi anak tanpa menghilangkan hak mereka untuk belajar, berkomunikasi, dan berekspresi.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2024 menunjukkan penetrasi internet pada generasi Z mencapai 87,02 persen.

Bahkan di daerah tertinggal, anak mulai menggunakan internet pada usia sekitar 13 hingga 14 tahun dengan aktivitas terbesar di media sosial.

Menurut Siti Ma’rifah, tingginya partisipasi anak di ruang digital harus diimbangi dengan regulasi yang jelas agar mereka terlindungi dari risiko eksploitasi dan konten berbahaya.

Ia menegaskan keamanan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas dalam penerapan kebijakan ini.

SulawesiPos.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memastikan platform digital mematuhi aturan perlindungan anak, termasuk kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Anggota KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital Kawiyan mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak.

Menurutnya, anak tetap memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi di internet, tetapi pada saat yang sama juga harus dilindungi dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan aturan tersebut menunda akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Baca Juga: 
Geng Motor di Makassar Serang Kantor Ekspedisi, Polisi Amankan 12 Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur

KPAI menilai regulasi ini penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, hingga konten berbahaya lainnya.

Meski mengapresiasi regulasi tersebut, KPAI menekankan pentingnya memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, terutama dalam hal kepatuhan platform digital.

Kawiyan menilai pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), terutama karena banyak platform digital merupakan perusahaan global.

Menurutnya, platform digital harus memiliki kewajiban jelas untuk melakukan verifikasi usia pengguna, membatasi akses anak, serta merespons cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.

KPAI juga mengingatkan agar tidak terjadi kesenjangan antara kualitas regulasi dengan tingkat kepatuhan platform dalam pelaksanaannya.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma’rifah menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan anak terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital.

Baca Juga: 
MUI Dukung Mentan Amran Berantas Mafia Pangan, KH Anwar Iskandar: Sejalan dengan Ajaran Islam

Menurutnya, anak-anak semakin rentan terhadap konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.

Ia menegaskan regulasi tersebut tidak hanya bertujuan membatasi akses, tetapi juga melindungi anak tanpa menghilangkan hak mereka untuk belajar, berkomunikasi, dan berekspresi.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2024 menunjukkan penetrasi internet pada generasi Z mencapai 87,02 persen.

Bahkan di daerah tertinggal, anak mulai menggunakan internet pada usia sekitar 13 hingga 14 tahun dengan aktivitas terbesar di media sosial.

Menurut Siti Ma’rifah, tingginya partisipasi anak di ruang digital harus diimbangi dengan regulasi yang jelas agar mereka terlindungi dari risiko eksploitasi dan konten berbahaya.

Ia menegaskan keamanan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas dalam penerapan kebijakan ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru