SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi sejumlah produsen rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali pengurusan cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait dugaan aliran dana dari perusahaan-perusahaan tersebut kepada pejabat Bea Cukai.
“Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan juga dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. Budi hanya menyebut bahwa produsen rokok yang diselidiki berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Penyidik, kata dia, akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai ini,” ujarnya.
KPK juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Oleh karena itu KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif,” tegas Budi.
Dugaan suap pengurusan cukai ini mencuat setelah KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Budiman telah ditahan pada 27 Februari 2026.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Budiman diduga menerima suap terkait pengurusan cukai sejumlah barang, termasuk produk rokok.
“Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada,” ujar Asep.
KPK menduga modus yang digunakan adalah membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, lalu digunakan untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.
Perbedaan tarif tersebut muncul karena klasifikasi cukai rokok berbeda, misalnya antara rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan yang dibuat secara manual.
“Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” tutur Asep.
Pengembangan Kasus OTT KPK
Penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp 40,5 miliar. Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menyita uang tambahan sebesar Rp 5 miliar dari sebuah safe house di kawasan Tangerang Selatan.

