25 C
Makassar
7 March 2026, 4:00 AM WITA

Kementan-Kemendiktisaintek Dorong Inovasi Baru Dosen Dapatkan Hak PVT

SulawesiPos.com — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) menjadi kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna mengakselerasi lahirnya inovasi-inovasi baru yang unggul dihasilkan perguruan tinggi dan para dosen.

Wujud kerja sama ini yakni dengan membuka pintu selebar-lebarnya terhadap varietas tanaman temuan baru para dosen untuk mendapatkan kekayaan intelektual individu berupa perlindungan varietas tanaman (PVT) atau hak PVT.

“Melalui pemberian kekayaan intelektual individu ini yakni PVT, pemulia atau dosen dan peneliti memperoleh hak eksklusif atas varietas hasil temuan yang memenuhi BUSS (red,- kriteria Baru, Unik, Seragam, dan Stabil). Dengan mendapatkan Hak PVT ini, varietas dapat didaftarkan dan dilepas untuk bekerja sama dengan industri atau penyedia benih hingga petani sehingga dosen memperoleh royalti atas varietas temuanya,” demikian dikatakan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Leli Nuryati dalam diskusi spesial edisi PVTPP On Talk di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Leli menjelaskan PVT merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual individu yang memberikan pengakuan hukum sekaligus insentif moral dan ekonomi agar para pemulia terus berinovasi menciptakan varietas unggul yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Oleh karena itu, PVT memiliki peran strategis dalam ekosistem kekayaan intelektual Indonesia.

“Perguruan tinggi memiliki posisi yang sangat strategis dalam ekosistem tersebut. Tentunya banyak varietas unggul baru yang dihasilkan oleh para dosen dan peneliti. Karena itu, kami menyambut baik inisiasi Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan dalam melaksanakan program kerjasama penguatan kekayaan intelektual bagi dosen di perguruan tinggi. Kerja sama ini bagi kami ini adalah kesempatan untuk menambah pemohon perlindungan varietas tanaman,” jelasnya.

“Ke depanya kami berharap kerja samanya tidak hanya perlindungan varietas tapi juga pendaftaran dan pelepasan varietas.

Oleh karena itu, ini adalah peluang bagi perguruan tinggi, dosen dan peneliti,” pinta Leli.

Hingga Februari 2026 tercatat Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian telah menerbitkan 840 sertifikat Hak PVT. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 5% atau sebanyak 44 sertifikat yang dimiliki oleh perguruan tinggi di Indonesia.

“Angka ini menunjukkan bahwa ruang peningkatan masih terbuka lebar, khususnya dalam mendorong dosen dan institusi pendidikan tinggi untuk mengajukan permohonan Hak PVT atas varietas yang telah dihasilkan,” papar Leli.

Sementara itu, Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Kemendiktisaintek, Prof. Yos Sunitiyoso mengatakan pihaknya memiliki fokus mengembangkan hasil riset perguruan tinggi dan dosen agar dapat dimanfaatkan industri dan masyarakat luas.

Sehingga, pemberian kekayaan intelektual berupa hak PVT terhadap inovasi baru perguruan dan dosen merupakan program prioritas, dimana tahun tahun 2026 menargetkan pemberian sebanyak 100 hak PVT.

“Hak PVT ini tidak hanya memberikan manfaat terhadap produksi, tetapi juga ekonomi karena dosen yang memiliki varietas mendapatkan royalti dan varietas dapat dimanfaatkan petani luas sehingga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Ia menegaskan kerjasama terkait perlindungan varietas ini merupakan implementasi nota kesepahaman antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Diktisaintek dalam upaya mendorong perkembangan inovasi baru yang unggul dan meningkatkan produktivitas pertanian.

Perguruan tinggi memiliki banyak inovasi varietas tanaman yang unggul dihasilkan dosen, tetapi hanya sedikit yang didaftarkan mendapatkan kekayaan intelektual berupa hak PVT.

“Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, Kemendiktisaintek dalam kerjasama pemberian hak PVT ini memberikan dukungan kepada dosen berupa bimbingan teknis PVT dan fasilitas pendanaan permohonan PVT dan uji BUSS,” tegas Prof Yos.

SulawesiPos.com — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) menjadi kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna mengakselerasi lahirnya inovasi-inovasi baru yang unggul dihasilkan perguruan tinggi dan para dosen.

Wujud kerja sama ini yakni dengan membuka pintu selebar-lebarnya terhadap varietas tanaman temuan baru para dosen untuk mendapatkan kekayaan intelektual individu berupa perlindungan varietas tanaman (PVT) atau hak PVT.

“Melalui pemberian kekayaan intelektual individu ini yakni PVT, pemulia atau dosen dan peneliti memperoleh hak eksklusif atas varietas hasil temuan yang memenuhi BUSS (red,- kriteria Baru, Unik, Seragam, dan Stabil). Dengan mendapatkan Hak PVT ini, varietas dapat didaftarkan dan dilepas untuk bekerja sama dengan industri atau penyedia benih hingga petani sehingga dosen memperoleh royalti atas varietas temuanya,” demikian dikatakan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Leli Nuryati dalam diskusi spesial edisi PVTPP On Talk di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Leli menjelaskan PVT merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual individu yang memberikan pengakuan hukum sekaligus insentif moral dan ekonomi agar para pemulia terus berinovasi menciptakan varietas unggul yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Oleh karena itu, PVT memiliki peran strategis dalam ekosistem kekayaan intelektual Indonesia.

“Perguruan tinggi memiliki posisi yang sangat strategis dalam ekosistem tersebut. Tentunya banyak varietas unggul baru yang dihasilkan oleh para dosen dan peneliti. Karena itu, kami menyambut baik inisiasi Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan dalam melaksanakan program kerjasama penguatan kekayaan intelektual bagi dosen di perguruan tinggi. Kerja sama ini bagi kami ini adalah kesempatan untuk menambah pemohon perlindungan varietas tanaman,” jelasnya.

“Ke depanya kami berharap kerja samanya tidak hanya perlindungan varietas tapi juga pendaftaran dan pelepasan varietas.

Oleh karena itu, ini adalah peluang bagi perguruan tinggi, dosen dan peneliti,” pinta Leli.

Hingga Februari 2026 tercatat Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian telah menerbitkan 840 sertifikat Hak PVT. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 5% atau sebanyak 44 sertifikat yang dimiliki oleh perguruan tinggi di Indonesia.

“Angka ini menunjukkan bahwa ruang peningkatan masih terbuka lebar, khususnya dalam mendorong dosen dan institusi pendidikan tinggi untuk mengajukan permohonan Hak PVT atas varietas yang telah dihasilkan,” papar Leli.

Sementara itu, Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Kemendiktisaintek, Prof. Yos Sunitiyoso mengatakan pihaknya memiliki fokus mengembangkan hasil riset perguruan tinggi dan dosen agar dapat dimanfaatkan industri dan masyarakat luas.

Sehingga, pemberian kekayaan intelektual berupa hak PVT terhadap inovasi baru perguruan dan dosen merupakan program prioritas, dimana tahun tahun 2026 menargetkan pemberian sebanyak 100 hak PVT.

“Hak PVT ini tidak hanya memberikan manfaat terhadap produksi, tetapi juga ekonomi karena dosen yang memiliki varietas mendapatkan royalti dan varietas dapat dimanfaatkan petani luas sehingga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Ia menegaskan kerjasama terkait perlindungan varietas ini merupakan implementasi nota kesepahaman antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Diktisaintek dalam upaya mendorong perkembangan inovasi baru yang unggul dan meningkatkan produktivitas pertanian.

Perguruan tinggi memiliki banyak inovasi varietas tanaman yang unggul dihasilkan dosen, tetapi hanya sedikit yang didaftarkan mendapatkan kekayaan intelektual berupa hak PVT.

“Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, Kemendiktisaintek dalam kerjasama pemberian hak PVT ini memberikan dukungan kepada dosen berupa bimbingan teknis PVT dan fasilitas pendanaan permohonan PVT dan uji BUSS,” tegas Prof Yos.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/