28 C
Makassar
4 March 2026, 18:21 PM WITA

OTT KPK di Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Tunggal, Perusahaan Keluarga Jadi Vendor Pemkab

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka tunggal dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

OTT dilakukan pada Selasa (3/3/2026) dini hari di Semarang, Jawa Tengah, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan periode anggaran 2023–2026.

Penetapan tersangka disampaikan KPK setelah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya dilingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 1 orang tersangka yaitu saudari MAR selaku Bupati Pekalongan 2025-2030,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers, Rabu (4/3/2026).

KPK menegaskan, meski dalam OTT turut mengamankan sejumlah pihak lain, penyidik menyimpulkan adanya satu tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, tersangka MAR langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Maret 2026.

Asep menjelaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Pekalongan terbilang masih baru dan berbeda dengan praktik konvensional.

“Apa yang terjadi di Pekalongan ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional ketika meminta sejumlah uang dari para pengusaha yang atau para vendor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan di pekalongan,”

Atas perbuatannya, MAR disangkakan melanggar Pasal 12 i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan Perusahaan Keluarga Jadi Vendor Pemkab

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan milik keluarga Bupati.

Asep membeberkan, satu tahun setelah MAR dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, suami Bupati yang juga anggota DPRD Pekalongan 2024–2029, ASH, bersama anaknya MSA, mendirikan perusahaan PT RNB.

PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan diketahui aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Kalau membentuk perusahaan saja itu belum menjadi permasalahan, tapi ketika ada pejabat di situ yang punya perusahaan atau yang beraviliasi ada keluarganya kemudian ikut atau turut aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, ini yang menjadi titik awal permasalahannya,”

Dalam struktur perusahaan, ASH tercatat sebagai komisaris, sementara MSA menjabat direktur periode 2022–2024.

Pada 2024, MAR mengganti posisi direktur PT RNB dari MSA kepada RUL yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.

“Orang yang tidak tahu, tidak mengerti, menganggap bahwa perusahaan ini kemudian tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluargaannya karena ini adalah hanya orang kepercayaan,” jelas Asep.

“PT RNB itu dibentuk oleh suami dan anak dari bupati, kemudian turut serta aktif dalam pengadaan barang dan jasa dan pada akhirnya mendapat pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” kata dia.

Intervensi dan Dugaan Konflik Kepentingan

Asep mengungkapkan, MAR diduga melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas melalui MSA dan orang kepercayaannya agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah.

“Kalau ada mau pengadaan apa diminta dulu harga perkiraan sendiri, jadi kloplah penawaran yang diajukan perusahaan RNB ini akhirnya klop dengan harga pengadaan sendirinya karena memang diminta, disesuaikan,” ucapnya.

Sepanjang 2025, jelas Asep, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan dengan total 21 lokasi.

“Dari sini titik dari adanya conflict of interest. Kenapa? Bupati punya kewenangan di situ terhadap daerahnya, daerah pekalongan di situ, ada perusahaannya di situ juga,” jelas dia.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang pejabat tidak diperkenankan membentuk atau terlibat dalam perusahaan saat menjabat sebagai bupati.

Terlebih jika perusahaan tersebut beroperasi di wilayah kekuasaannya dan pada saat yang bersangkutan masih memiliki kewenangan, sehingga menimbulkan indikasi konflik kepentingan.

“Jadi kalau bahasa simpelnya gini, yang lebih rendah penawarannya yang lebih murah banyak, tapi perusahaan ibu yang ini gitu,” kata Asep.

“Kalau ada dinas yang belum membayar, langsung ‘perintah ibu segera dibayar’,” lanjutnya.

OTT Amankan 14 Orang

Dalam rangkaian OTT 2–3 Maret 2026, KPK mengamankan total 14 orang di sejumlah lokasi.

Sepuluh orang diamankan di Pekalongan pada Senin (2/3/2026) dan dibawa ke Jakarta.

Tiga orang lainnya termasuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq diamankan di Semarang pada Selasa (3/3/2026), serta satu orang lainnya mendatangi KPK setelah dihubungi penyidik.

Meski demikian, KPK menegaskan hanya MAR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sementara, pihak lain masih berstatus saksi dan terus didalami perannya dalam proses penyidikan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka tunggal dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

OTT dilakukan pada Selasa (3/3/2026) dini hari di Semarang, Jawa Tengah, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan periode anggaran 2023–2026.

Penetapan tersangka disampaikan KPK setelah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya dilingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 1 orang tersangka yaitu saudari MAR selaku Bupati Pekalongan 2025-2030,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers, Rabu (4/3/2026).

KPK menegaskan, meski dalam OTT turut mengamankan sejumlah pihak lain, penyidik menyimpulkan adanya satu tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, tersangka MAR langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Maret 2026.

Asep menjelaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Pekalongan terbilang masih baru dan berbeda dengan praktik konvensional.

“Apa yang terjadi di Pekalongan ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional ketika meminta sejumlah uang dari para pengusaha yang atau para vendor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan di pekalongan,”

Atas perbuatannya, MAR disangkakan melanggar Pasal 12 i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan Perusahaan Keluarga Jadi Vendor Pemkab

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan milik keluarga Bupati.

Asep membeberkan, satu tahun setelah MAR dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, suami Bupati yang juga anggota DPRD Pekalongan 2024–2029, ASH, bersama anaknya MSA, mendirikan perusahaan PT RNB.

PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan diketahui aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Kalau membentuk perusahaan saja itu belum menjadi permasalahan, tapi ketika ada pejabat di situ yang punya perusahaan atau yang beraviliasi ada keluarganya kemudian ikut atau turut aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, ini yang menjadi titik awal permasalahannya,”

Dalam struktur perusahaan, ASH tercatat sebagai komisaris, sementara MSA menjabat direktur periode 2022–2024.

Pada 2024, MAR mengganti posisi direktur PT RNB dari MSA kepada RUL yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.

“Orang yang tidak tahu, tidak mengerti, menganggap bahwa perusahaan ini kemudian tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluargaannya karena ini adalah hanya orang kepercayaan,” jelas Asep.

“PT RNB itu dibentuk oleh suami dan anak dari bupati, kemudian turut serta aktif dalam pengadaan barang dan jasa dan pada akhirnya mendapat pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” kata dia.

Intervensi dan Dugaan Konflik Kepentingan

Asep mengungkapkan, MAR diduga melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas melalui MSA dan orang kepercayaannya agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah.

“Kalau ada mau pengadaan apa diminta dulu harga perkiraan sendiri, jadi kloplah penawaran yang diajukan perusahaan RNB ini akhirnya klop dengan harga pengadaan sendirinya karena memang diminta, disesuaikan,” ucapnya.

Sepanjang 2025, jelas Asep, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan dengan total 21 lokasi.

“Dari sini titik dari adanya conflict of interest. Kenapa? Bupati punya kewenangan di situ terhadap daerahnya, daerah pekalongan di situ, ada perusahaannya di situ juga,” jelas dia.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang pejabat tidak diperkenankan membentuk atau terlibat dalam perusahaan saat menjabat sebagai bupati.

Terlebih jika perusahaan tersebut beroperasi di wilayah kekuasaannya dan pada saat yang bersangkutan masih memiliki kewenangan, sehingga menimbulkan indikasi konflik kepentingan.

“Jadi kalau bahasa simpelnya gini, yang lebih rendah penawarannya yang lebih murah banyak, tapi perusahaan ibu yang ini gitu,” kata Asep.

“Kalau ada dinas yang belum membayar, langsung ‘perintah ibu segera dibayar’,” lanjutnya.

OTT Amankan 14 Orang

Dalam rangkaian OTT 2–3 Maret 2026, KPK mengamankan total 14 orang di sejumlah lokasi.

Sepuluh orang diamankan di Pekalongan pada Senin (2/3/2026) dan dibawa ke Jakarta.

Tiga orang lainnya termasuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq diamankan di Semarang pada Selasa (3/3/2026), serta satu orang lainnya mendatangi KPK setelah dihubungi penyidik.

Meski demikian, KPK menegaskan hanya MAR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sementara, pihak lain masih berstatus saksi dan terus didalami perannya dalam proses penyidikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/