SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebenarnya telah berulang kali mengingatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terkait potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Peringatan tersebut disampaikan sejak berdirinya PT RNB, perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga bupati dan kemudian aktif menjadi vendor pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Namun, peringatan internal itu tidak diindahkan.
“Para pegawai atau pejabat yang ada di pemerintah kabupaten pekalongan sudah mengingatkan kepada ibu bupati terkait adanya kemungkinan konflik kepentingan tapi peringatan yang disampaikan tidak diindahkan dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
KPK menilai, pengabaian terhadap peringatan tersebut menunjukkan adanya kesadaran atas risiko hukum, namun tetap diikuti dengan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai kepala daerah sekaligus penyelenggara negara, bupati memiliki kewenangan langsung terhadap perangkat daerah, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kondisi ini memperkuat dugaan konflik kepentingan ketika perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga bupati justru aktif dan dominan memenangkan proyek di daerah yang sama.
Perusahaan Keluarga Dominasi Proyek
Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun sudah ada peringatan dari internal pemerintahan daerah, praktik pengadaan tetap berjalan dengan pola yang menguntungkan PT RNB.
Perusahaan tersebut diketahui mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya sepanjang tahun 2025.
Total terdapat 21 lokasi pekerjaan yang dikerjakan PT RNB, meliputi 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit umum daerah, dan 1 kecamatan.
Menurut KPK, dominasi tersebut tidak terlepas dari intervensi yang dilakukan agar perusahaan keluarga bupati memenangkan proyek meskipun terdapat penawaran lain dengan harga lebih rendah.
Aliran Dana dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan milik keluarga Bupati.
Asep membeberkan, satu tahun setelah MAR dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, suami Bupati yang juga anggota DPRD Pekalongan 2024–2029, ASH, bersama anaknya MSA, mendirikan perusahaan PT RNB.
PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan diketahui aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Kalau membentuk perusahaan saja itu belum menjadi permasalahan, tapi ketika ada pejabat di situ yang punya perusahaan atau yang berafiliasi ada keluarganya kemudian ikut atau turut aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” jelas Asep.
KPK mencatat sepanjang periode 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak pengadaan dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah itu, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.
Selisih sekitar Rp24 miliar dinilai tidak digunakan sesuai peruntukan.
Sebagian dana tersebut diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan nilai sekitar Rp19 miliar atau setara 40 persen dari total transaksi.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa konflik kepentingan yang telah diingatkan sejak awal benar-benar berujung pada kerugian keuangan negara.
“Orang yang tidak tahu, tidak mengerti, menganggap bahwa perusahaan ini kemudian tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluargaannya karena ini adalah hanya orang kepercayaan,” kata Asep.
KPK Tetapkan Bupati Sebagai Tersangka
Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya dilingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 1 orang tersangka yaitu saudari MAR selaku Bupati Pekalongan 2025-2030,” jelas dia.
KPK juga menegaskan bahwa peringatan dari internal pemerintahan daerah yang diabaikan menjadi salah satu fakta penting dalam mengungkap adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

