28 C
Makassar
4 March 2026, 19:13 PM WITA

Dalih Tersangka Korupsi Bupati Pekalongan Fadia: Saya Dulunya Musisi, Bukan Birokrat

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dalih yang disampaikan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, saat dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dalam pemeriksaan, MAR mengaku berlatar belakang sebagai musisi dan bukan birokrat.

Dengan demikian, ia menyebut dirinya memiliki keterbatasan keterbatasan pemahaman terhadap teknis pemerintahan daerah karena bukan berasal dari latar belakang aparatur sipil negara.

“Sehingga saudari MAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, MAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah, sementara dirinya lebih banyak melakukan fungsi seremonial di lingkungan kabupaten Pekalongan,” jelas Asep, Rabu (4/2/2026).

Namun, dalih tersebut dinilai bertentangan dengan status MAR sebagai penyelenggara negara.

Pasalnya, yang bersangkutan telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, sehingga dianggap telah memahami tanggung jawab, kewenangan, serta batasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

KPK juga mengungkap bahwa Sekretaris Daerah serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan telah berulang kali mengingatkan MAR terkait potensi konflik kepentingan, khususnya setelah berdirinya PT RNB yang terafiliasi dengan keluarganya.

“Para pegawai atau pejabat yang ada di pemerintah kabupaten pekalongan sudah mengingatkan kepada ibu bupati terkait adanya kemungkinan konflik kepentingan tapi peringatan yang disampaikan tidak diindahkan dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya,” jelas dia.

Alirkan Dana Lewat Perusahaan Keluarga

Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik tersebut berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

Proyek-proyek pengadaan justru dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga bupati dengan nilai kontrak yang lebih mahal, meskipun terdapat penawaran dari perusahaan lain dengan harga lebih rendah.

“Kalau ada mau pengadaan apa diminta dulu harga perkiraan sendiri, jadi kloplah penawaran yang diajukan perusahaan RNB ini akhirnya klop dengan harga pengadaan sendirinya karena memang diminta, disesuaikan,” jelas Asep.

Modus ini dilakukan agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang secara jelas melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

Meski demikian, perangkat daerah tidak memiliki ruang untuk menolak karena permintaan datang langsung dari kepala daerah.

Sepanjang tahun 2025, PT RNB tercatat mendominasi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, dengan rincian 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit umum daerah, serta 1 kecamatan, atau total 21 lokasi pekerjaan.

Dana Rp46 Miliar Mengalir, Rp19 Miliar Diduga Dinikmati Keluarga

Asep memaparkan, sepanjang periode 2023–2026 KPK mencatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak pengadaan dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Dari total tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sisanya, sekitar Rp24 miliar, tidak digunakan sesuai peruntukan.

Sebagian dana itu diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari keseluruhan transaksi, dengan rincian:

  • Saudari MAR sebesar Rp5,5 miliar
  • Saudara ASH sebesar Rp1,1 miliar
  • Saudari RUL sebesar Rp2,3 miliar
  • Saudara MSA sebesar Rp4,6 miliar
  • Saudara MAN, anak bupati, sebesar Rp2,5 miliar

Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang pengelolaan serta distribusinya dikendalikan langsung oleh MAR.

“Kalau ada dinas yang belum membayar, langsung ‘perintah ibu segera dibayar’ gitu,” kata Asep.

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK menyatakan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya dilingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 1 orang tersangka yaitu saudari MAR selaku Bupati Pekalongan 2025-2030,” kata Asep.

MAR selanjutnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Maret 2026.

Atas perbuatannya, MAR disangkakan melanggar Pasal 12 i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Apa yang terjadi di Pekalongan ini, ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional ketika meminta sejumlah uang dari para pengusaha yang atau para vendor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan di pekalongan,” ucap dia.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dalih yang disampaikan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, saat dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dalam pemeriksaan, MAR mengaku berlatar belakang sebagai musisi dan bukan birokrat.

Dengan demikian, ia menyebut dirinya memiliki keterbatasan keterbatasan pemahaman terhadap teknis pemerintahan daerah karena bukan berasal dari latar belakang aparatur sipil negara.

“Sehingga saudari MAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, MAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah, sementara dirinya lebih banyak melakukan fungsi seremonial di lingkungan kabupaten Pekalongan,” jelas Asep, Rabu (4/2/2026).

Namun, dalih tersebut dinilai bertentangan dengan status MAR sebagai penyelenggara negara.

Pasalnya, yang bersangkutan telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, sehingga dianggap telah memahami tanggung jawab, kewenangan, serta batasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

KPK juga mengungkap bahwa Sekretaris Daerah serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan telah berulang kali mengingatkan MAR terkait potensi konflik kepentingan, khususnya setelah berdirinya PT RNB yang terafiliasi dengan keluarganya.

“Para pegawai atau pejabat yang ada di pemerintah kabupaten pekalongan sudah mengingatkan kepada ibu bupati terkait adanya kemungkinan konflik kepentingan tapi peringatan yang disampaikan tidak diindahkan dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya,” jelas dia.

Alirkan Dana Lewat Perusahaan Keluarga

Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik tersebut berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

Proyek-proyek pengadaan justru dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga bupati dengan nilai kontrak yang lebih mahal, meskipun terdapat penawaran dari perusahaan lain dengan harga lebih rendah.

“Kalau ada mau pengadaan apa diminta dulu harga perkiraan sendiri, jadi kloplah penawaran yang diajukan perusahaan RNB ini akhirnya klop dengan harga pengadaan sendirinya karena memang diminta, disesuaikan,” jelas Asep.

Modus ini dilakukan agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang secara jelas melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

Meski demikian, perangkat daerah tidak memiliki ruang untuk menolak karena permintaan datang langsung dari kepala daerah.

Sepanjang tahun 2025, PT RNB tercatat mendominasi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, dengan rincian 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit umum daerah, serta 1 kecamatan, atau total 21 lokasi pekerjaan.

Dana Rp46 Miliar Mengalir, Rp19 Miliar Diduga Dinikmati Keluarga

Asep memaparkan, sepanjang periode 2023–2026 KPK mencatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak pengadaan dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Dari total tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sisanya, sekitar Rp24 miliar, tidak digunakan sesuai peruntukan.

Sebagian dana itu diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari keseluruhan transaksi, dengan rincian:

  • Saudari MAR sebesar Rp5,5 miliar
  • Saudara ASH sebesar Rp1,1 miliar
  • Saudari RUL sebesar Rp2,3 miliar
  • Saudara MSA sebesar Rp4,6 miliar
  • Saudara MAN, anak bupati, sebesar Rp2,5 miliar

Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang pengelolaan serta distribusinya dikendalikan langsung oleh MAR.

“Kalau ada dinas yang belum membayar, langsung ‘perintah ibu segera dibayar’ gitu,” kata Asep.

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK menyatakan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya dilingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 1 orang tersangka yaitu saudari MAR selaku Bupati Pekalongan 2025-2030,” kata Asep.

MAR selanjutnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Maret 2026.

Atas perbuatannya, MAR disangkakan melanggar Pasal 12 i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Apa yang terjadi di Pekalongan ini, ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional ketika meminta sejumlah uang dari para pengusaha yang atau para vendor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan di pekalongan,” ucap dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/