25 C
Makassar
25 February 2026, 17:14 PM WITA

Pengembangan Kasus Bilqis Makassar, Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Anak dan Selamatkan 7 Bayi

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyelamatkan tujuh orang bayi.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi bernama Bilqis di Makassar yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa Polri tidak berhenti pada penanganan kasus penculikan semata, melainkan menelusuri lebih jauh hingga menemukan jaringan perdagangan bayi berskala nasional.

“Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

“Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis ya. Nah itu tidak cukup sampai di situ sehingga ini kita kembangkan oleh tim,” tambah dia.

Dalam proses pengungkapan, Bareskrim Polri melibatkan sejumlah satuan kerja, mulai dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), hingga Densus 88 Antiteror.

“Kita kembangkan oleh tim dan melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, kemudian berkolaborasi dengan Dirtipidum juga dengan Densus 88 Antiteror sehingga kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia,” lanjut Nunung.

Hingga 3 Desember 2025, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi.

Para tersangka berasal dari berbagai peran, mulai dari perantara hingga orang tua kandung yang menjual bayinya sendiri.

“Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya, dengan seterang-terangnya,” tegas Nunung.

Modus Adopsi Fiktif Lewat Media Sosial

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan adopsi bayi melalui media sosial.

Jaringan ini terdeteksi beroperasi di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.

Bayi-bayi tersebut diperjualbelikan dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta per bayi.

Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dan diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau harga perantara Rp 15 sampai dengan Rp 80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal,” jelas Nurul.

Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak laporan polisi model A diterima pada 21 November 2025.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, serta perbankan guna menelusuri aliran dana transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri.

“Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan ada 7 orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” tutupnya.

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyelamatkan tujuh orang bayi.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi bernama Bilqis di Makassar yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa Polri tidak berhenti pada penanganan kasus penculikan semata, melainkan menelusuri lebih jauh hingga menemukan jaringan perdagangan bayi berskala nasional.

“Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

“Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis ya. Nah itu tidak cukup sampai di situ sehingga ini kita kembangkan oleh tim,” tambah dia.

Dalam proses pengungkapan, Bareskrim Polri melibatkan sejumlah satuan kerja, mulai dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), hingga Densus 88 Antiteror.

“Kita kembangkan oleh tim dan melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, kemudian berkolaborasi dengan Dirtipidum juga dengan Densus 88 Antiteror sehingga kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia,” lanjut Nunung.

Hingga 3 Desember 2025, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi.

Para tersangka berasal dari berbagai peran, mulai dari perantara hingga orang tua kandung yang menjual bayinya sendiri.

“Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya, dengan seterang-terangnya,” tegas Nunung.

Modus Adopsi Fiktif Lewat Media Sosial

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan adopsi bayi melalui media sosial.

Jaringan ini terdeteksi beroperasi di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.

Bayi-bayi tersebut diperjualbelikan dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta per bayi.

Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dan diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau harga perantara Rp 15 sampai dengan Rp 80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal,” jelas Nurul.

Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak laporan polisi model A diterima pada 21 November 2025.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, serta perbankan guna menelusuri aliran dana transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri.

“Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan ada 7 orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/