Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 9-10 tahun penjara kepada empat terdakwa dalam kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany.
Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan bayi lintas wilayah hasil pengembangan kasus Bilqis di Makassar. Sebanyak 7 bayi berhasil diselamatkan, 12 tersangka ditetapkan.