Hadapi Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem: Jangan pernah putus asa dengan negara kita

SulawesiPos.com – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, membagikan refleksi perjalanan hidupnya saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Di sela persidangan, Nadiem menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang layak diperjuangkan oleh generasi mudanya, di mana pun mereka berada.

“Saat ide Gojek datang, saya masih belajar di Amerika. Namun saya memutuskan kembali ke Indonesia karena saya percaya negara ini punya potensi besar,” ujarnya.

Nadiem mengenang awal gagasan mendirikan Gojek yang muncul ketika dirinya menempuh pendidikan magister di Amerika Serikat.

Ia memilih kembali ke Tanah Air untuk membangun perusahaan tersebut.

Menurutnya, Gojek kemudian berkembang menjadi salah satu perusahaan teknologi nasional yang tumbuh pesat, menciptakan jutaan lapangan kerja, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Setelah membangun perusahaan rintisan tersebut, Nadiem menerima amanah sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan fokus meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa.

BACA JUGA: 
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Bikin Perusahaan Bersama Suami dan Anak, Kuasai Jasa Outsourcing Pemkab

Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyampaikan pesan kepada generasi muda Indonesia yang tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar negeri.

Ia mengaku memahami kekecewaan dan keraguan yang kerap muncul ketika melihat berbagai persoalan di dalam negeri.

Namun, ia menekankan bahwa keputusasaan bukanlah solusi.

“Jangan pernah putus asa dengan negara kita. Masih banyak harapan, masih banyak orang baik di Indonesia yang bekerja dengan tulus,” tegasnya.

Menurut dia, perubahan tidak akan terjadi jika generasi terbaik bangsa memilih menjauh.

Justru perspektif global dan semangat pembaruan mereka sangat dibutuhkan untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

“Sekalipun saya berada dalam kondisi tersulit, saya tetap mengabdi untuk negara. Karena pengabdian itu tidak mungkin sia-sia,” katanya.

Dalam perkara yang menjeratnya, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

BACA JUGA: 
KPK Periksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Jalur KA

Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SulawesiPos.com – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, membagikan refleksi perjalanan hidupnya saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Di sela persidangan, Nadiem menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang layak diperjuangkan oleh generasi mudanya, di mana pun mereka berada.

“Saat ide Gojek datang, saya masih belajar di Amerika. Namun saya memutuskan kembali ke Indonesia karena saya percaya negara ini punya potensi besar,” ujarnya.

Nadiem mengenang awal gagasan mendirikan Gojek yang muncul ketika dirinya menempuh pendidikan magister di Amerika Serikat.

Ia memilih kembali ke Tanah Air untuk membangun perusahaan tersebut.

Menurutnya, Gojek kemudian berkembang menjadi salah satu perusahaan teknologi nasional yang tumbuh pesat, menciptakan jutaan lapangan kerja, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Setelah membangun perusahaan rintisan tersebut, Nadiem menerima amanah sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan fokus meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa.

BACA JUGA: 
ICW Desak KPK Transparan soal Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyampaikan pesan kepada generasi muda Indonesia yang tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar negeri.

Ia mengaku memahami kekecewaan dan keraguan yang kerap muncul ketika melihat berbagai persoalan di dalam negeri.

Namun, ia menekankan bahwa keputusasaan bukanlah solusi.

“Jangan pernah putus asa dengan negara kita. Masih banyak harapan, masih banyak orang baik di Indonesia yang bekerja dengan tulus,” tegasnya.

Menurut dia, perubahan tidak akan terjadi jika generasi terbaik bangsa memilih menjauh.

Justru perspektif global dan semangat pembaruan mereka sangat dibutuhkan untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

“Sekalipun saya berada dalam kondisi tersulit, saya tetap mengabdi untuk negara. Karena pengabdian itu tidak mungkin sia-sia,” katanya.

Dalam perkara yang menjeratnya, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

BACA JUGA: 
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar, Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru