SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1,6 miliar.
Uang itu terkait proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola Dinas PUPR Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyampaikan penangkapan dilakukan terhadap dua orang, yakni KT selaku anggota DPRD dan RA, anaknya, Rabu (18/2/2026).
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek irigasi tersebut.
Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi: rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, serta rumah MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Alphard warna putih dengan plat B 2451 KYR, dokumen, handphone, serta barang lain yang dianggap relevan dengan kasus.
“Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut,” jelas Ketut dikutip dari Antara.
Nilai gratifikasi ini merupakan bagian dari kontrak proyek yang totalnya mencapai Rp7 miliar.
Kejaksaan menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak pemerintah daerah untuk dimintai keterangan.
“Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim,” tambahnya.

